Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline

Sidang Sengketa Pilkada Pinrang di MK, Kuasa Hukum Termohon Tegaskan Legal Standing Pemohon tidak Penuhi Syarat

badge-check


Sidang Sengketa Pilkada Pinrang di MK, Kuasa Hukum Termohon Tegaskan Legal Standing Pemohon tidak Penuhi Syarat Perbesar

“Pelanggaran yang didalilkan pemohon di 179 TPS di 11 kecamatan tidak memiliki dasar sama sekali. Narasi dan petitum permohonan pemohon tidak terkoneksi dengan bukti yang diajukan,” ungkapnya.  

M. Nursal juga menegaskan bahwa sejak April 2024, jauh sebelum pemungutan suara, H. A. Irwan Hamid sebagai calon incumbent sudah tidak menjabat sebagai Bupati Pinrang.

banner 300x600

“Netralitas ASN yang didalilkan pemohon juga telah dilaporkan ke Sentra Gakumdu dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, hasil rekapitulasi di 179 TPS yang dipermasalahkan telah ditandatangani oleh saksi-saksi dari pemohon,” jelasnya.  

Lebih lanjut, Nursal mengungkapkan bahwa, pemohon juga tidak patuh dalam pelaporan dana kampanye kepada KPU Pinrang.

“Jika pemohon memang menjadi peraih suara terbanyak, menurut peraturan, mereka tidak memenuhi syarat untuk dilantik karena pelanggaran administrasi ini,” tegasnya.  

Humas Bawaslu Aswar: Dalil Pemohon Sengketa Pilkada Tak Didukung Bukti Kuat

Di sisi lain, Aswar selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Kabupaten Pinrang menyampaikan, Bawaslu telah menerima beberapa laporan pelanggaran.

“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Sentra Gakumdu, laporan-laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dilanjutkan. Dari 13 laporan pelanggaran netralitas ASN, 11 laporan telah diteruskan ke BKN, sementara 2 lainnya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.  

“176 TPS lainnya dinyatakan tidak terjadi pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa dalil pemohon tidak didukung oleh bukti yang kuat,” tambahnya.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Pinrang menghadapi tuntutan dari pemohon PHPU Kepala Daerah Kabupaten Pinrang Pasangan Nomor urut 1, Ahmad Jaya Baramuli –  Abdillah Natsir.

Sesuai dengan ketentuan MK akan kembali menggelar sidang pembacaan putusan sehingga hasil dari sidang sengketa PHPU akan memiliki kekuatan hukum yang tetap dan akan dijadwalkan beberapa waktu mendatang.(*)

Pewarta: KASMAN MARINA

Editor: ABDUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Brigjen TNI Rudi Setiawan Tegaskan Peningkatan Kualitas Pengelolaan MBG

26 Februari 2026 - 04:16 WIB

Dialog Kebudayaan, Mahasiswa Hidupkan Warisan Tradisi Sidrap

28 Januari 2026 - 04:24 WIB

Rakor DDA 2025 Digelar, Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Lampaui Target Nasional

21 Januari 2026 - 09:32 WIB

128 Atlet Lintas Daerah Berlaga di Turnamen Biliar Bupati Cup I Sidrap

16 Januari 2026 - 08:38 WIB

Milad IV Al-Hasyimiyah Pajalele, Bupati Sidrap Tegaskan Sidrap Lumbung Penghafal Al-Qur’an

14 Januari 2026 - 11:55 WIB

Trending di Award