Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Saldi Isra memimpin Sidang Perkara PHPU Pilkada Pinrang 2024 di Jakarta, 31 Januari 2025. (Foto: Dok. Istimewa).
Dari Sidang MK Dengar Keterangan KPU Pinrang sebagai Termohon dalam Perkara PHPU Pilkada Pinrang 2024
Indonesian-times.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah, Jumat 31 Januari 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Sidang kali ini, mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak untuk 5 perkara. Termasuk PHPU Kepala Daerah Kabupaten Pinrang, Sulsel, dengan nomor perkara 123/PHPU.BUP/XXIII/2025.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Saldi Isra. Dalam sidang tersebut, Ahmad Azis, selaku kuasa hukum termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang), menyampaikan beberapa bantahan terhadap permohonan pemohon.
Kuasa hukum termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Pinrang, Ahmad Azis menegaskan, bahwa legal standing atau kedudukan hukum pemohon tidak memenuhi syarat karena selisih suara mencapai 12 ribu lebih, melebihi ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan PHPU.
“Legal standing atau kedudukan hukum pemohon tidak memenuhi syarat karena selisih perolehan suara pada Pilkada serentak Kabupaten Pinrang mencapai 12 ribu lebih, melebihi ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan PHPU,”tegas Ahmad Azis
Ahmad Azis juga menyatakan bahwa, semua permohonan pemohon terkait dugaan money politik, dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) di 179 TPS di 11 kecamatan, tidak memiliki dasar yang jelas.
“Dalil yang diajukan pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung bukti yang kuat. Selain itu, beberapa laporan yang diajukan ke Bawaslu Pinrang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Kuasa hukum pihak terkait (Bupati-Wabup Terpilih Pinrang, H.A. Irwan Hamid-Sudirman Bungi), Muhammad Nursal (kiri) dan Supriadi (kanan) dalam sidang di MK . (Foto: Dok. Istimewa).
Muhammàd Nursal: Narasi dan Petitum Pemohon tidak Terkoneksi dengan Bukti yang Diajukan
Sementara itu, Muhammad Nursal selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait (Pasangan Bupati-Wabup Pinrang nomor urut 2, H. A. Irwan Hamid–Sudirman Bungi), menyampaikan 4 hal krusial dalam sidang tersebut.
bersambung ….