Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline

Sidang Sengketa Pilkada Pinrang di MK, Kuasa Hukum Termohon Tegaskan Legal Standing Pemohon tidak Penuhi Syarat

badge-check


Sidang Sengketa Pilkada Pinrang di MK, Kuasa Hukum Termohon Tegaskan Legal Standing Pemohon tidak Penuhi Syarat Perbesar

Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Saldi Isra memimpin Sidang Perkara PHPU Pilkada Pinrang 2024 di Jakarta, 31 Januari 2025. (Foto: Dok. Istimewa).

Dari Sidang MK Dengar Keterangan KPU Pinrang sebagai Termohon dalam Perkara PHPU Pilkada Pinrang 2024

Indonesian-times.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah, Jumat 31 Januari 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Example 300x600

Sidang kali ini, mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak untuk 5 perkara. Termasuk PHPU Kepala Daerah Kabupaten Pinrang, Sulsel, dengan nomor perkara 123/PHPU.BUP/XXIII/2025. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Saldi Isra. Dalam sidang tersebut, Ahmad Azis, selaku kuasa hukum termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang), menyampaikan beberapa bantahan terhadap permohonan pemohon.

Kuasa hukum termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Pinrang, Ahmad Azis menegaskan, bahwa legal standing atau kedudukan hukum pemohon tidak memenuhi syarat karena selisih suara mencapai 12 ribu lebih, melebihi ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan PHPU.

“Legal standing atau kedudukan hukum pemohon tidak memenuhi syarat karena selisih perolehan suara pada Pilkada serentak Kabupaten Pinrang mencapai 12 ribu lebih, melebihi ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan PHPU,”tegas Ahmad Azis

Ahmad Azis juga menyatakan bahwa, semua permohonan pemohon terkait dugaan money politik, dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) di 179 TPS di 11 kecamatan, tidak memiliki dasar yang jelas.

“Dalil yang diajukan pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung bukti yang kuat. Selain itu, beberapa laporan yang diajukan ke Bawaslu Pinrang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.  

Kuasa hukum pihak terkait (Bupati-Wabup Terpilih Pinrang, H.A. Irwan Hamid-Sudirman Bungi), Muhammad Nursal (kiri) dan Supriadi (kanan) dalam sidang di MK . (Foto: Dok. Istimewa).

Muhammàd Nursal: Narasi dan Petitum Pemohon tidak Terkoneksi dengan Bukti yang Diajukan 

Sementara itu, Muhammad Nursal selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait (Pasangan Bupati-Wabup Pinrang nomor urut 2, H. A. Irwan Hamid–Sudirman Bungi), menyampaikan 4 hal krusial dalam sidang tersebut.

bersambung ….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berikan Arahan kepada Peserta Seleksi SIP T.A. 2025, Kapolda Sulsel Tegaskan Tidak Boleh Ada Praktik Suap-Menyuap

18 Februari 2025 - 07:09 WIB

Pemerintahan Presiden Prabowo Dihadang Aksi Unjuk Rasa Protes Sejumlah Kebijakan

17 Februari 2025 - 18:39 WIB

Tangkap 3 Tersangka Narkoba di Jongaya, Tim Satgas Deninteldam XIV/Hasanuddin Serahkan ke Polrestabes Makassar 

17 Februari 2025 - 16:43 WIB

Bangun Kebersamaan dan Kepedulian, Milsuk Sembilan Gelar Reuni  ke-34 di Manado

17 Februari 2025 - 12:57 WIB

Lembaga Pelatihan Kerja Mentorbox.id Raih Indonesia Most Recommended Education Award 2025

17 Februari 2025 - 05:48 WIB

Trending di Award