Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline

Sidang Sengketa Pilkada Pinrang di MK, Kuasa Hukum Termohon Tegaskan Legal Standing Pemohon tidak Penuhi Syarat

badge-check


Sidang Sengketa Pilkada Pinrang di MK, Kuasa Hukum Termohon Tegaskan Legal Standing Pemohon tidak Penuhi Syarat Perbesar

Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Saldi Isra memimpin Sidang Perkara PHPU Pilkada Pinrang 2024 di Jakarta, 31 Januari 2025. (Foto: Dok. Istimewa).

Dari Sidang MK Dengar Keterangan KPU Pinrang sebagai Termohon dalam Perkara PHPU Pilkada Pinrang 2024

Indonesian-times.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah, Jumat 31 Januari 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi. 

banner 300x600

Sidang kali ini, mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak untuk 5 perkara. Termasuk PHPU Kepala Daerah Kabupaten Pinrang, Sulsel, dengan nomor perkara 123/PHPU.BUP/XXIII/2025. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Saldi Isra. Dalam sidang tersebut, Ahmad Azis, selaku kuasa hukum termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang), menyampaikan beberapa bantahan terhadap permohonan pemohon.

Kuasa hukum termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Pinrang, Ahmad Azis menegaskan, bahwa legal standing atau kedudukan hukum pemohon tidak memenuhi syarat karena selisih suara mencapai 12 ribu lebih, melebihi ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan PHPU.

“Legal standing atau kedudukan hukum pemohon tidak memenuhi syarat karena selisih perolehan suara pada Pilkada serentak Kabupaten Pinrang mencapai 12 ribu lebih, melebihi ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan PHPU,”tegas Ahmad Azis

Ahmad Azis juga menyatakan bahwa, semua permohonan pemohon terkait dugaan money politik, dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) di 179 TPS di 11 kecamatan, tidak memiliki dasar yang jelas.

“Dalil yang diajukan pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung bukti yang kuat. Selain itu, beberapa laporan yang diajukan ke Bawaslu Pinrang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.  

Kuasa hukum pihak terkait (Bupati-Wabup Terpilih Pinrang, H.A. Irwan Hamid-Sudirman Bungi), Muhammad Nursal (kiri) dan Supriadi (kanan) dalam sidang di MK . (Foto: Dok. Istimewa).

Muhammàd Nursal: Narasi dan Petitum Pemohon tidak Terkoneksi dengan Bukti yang Diajukan 

Sementara itu, Muhammad Nursal selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait (Pasangan Bupati-Wabup Pinrang nomor urut 2, H. A. Irwan Hamid–Sudirman Bungi), menyampaikan 4 hal krusial dalam sidang tersebut.

bersambung ….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Brigjen TNI Rudi Setiawan Tegaskan Peningkatan Kualitas Pengelolaan MBG

26 Februari 2026 - 04:16 WIB

Dialog Kebudayaan, Mahasiswa Hidupkan Warisan Tradisi Sidrap

28 Januari 2026 - 04:24 WIB

Rakor DDA 2025 Digelar, Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Lampaui Target Nasional

21 Januari 2026 - 09:32 WIB

128 Atlet Lintas Daerah Berlaga di Turnamen Biliar Bupati Cup I Sidrap

16 Januari 2026 - 08:38 WIB

Milad IV Al-Hasyimiyah Pajalele, Bupati Sidrap Tegaskan Sidrap Lumbung Penghafal Al-Qur’an

14 Januari 2026 - 11:55 WIB

Trending di Award