Indonesian-times.com, SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Pemkab Sidrap) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Penandatanganan dokumen kerja sama berlangsung pada Rabu, (16/04/2025), di Kantor Bupati Sidrap.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, Kepala Kejari Sidrap Sutikno, S.H., M.H., Wakil Bupati, para kepala OPD, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Sidrap.
Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan. Kami mengapresiasi peran Kejari dalam memberikan pendampingan hukum,” ujar Syaharuddin.
Kepala Kejari Sidrap, Sutikno, menyambut baik kolaborasi tersebut dan menegaskan komitmennya mendukung pengelolaan dana desa yang akuntabel.
“Kami siap memberikan pendampingan dan perlindungan hukum agar pelaksanaan pemerintahan berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah preventif dalam mencegah penyimpangan dana publik serta memperkuat koordinasi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum.
Pewarta/Editor : BAMBANG N.



















