Indonesian-times.com, SIDRAP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap bergerak cepat menindaklanjuti arahan Bupati Sidrap terkait keresahan masyarakat.
Penertiban dilakukan terhadap rumah kost, kafe, dan fasilitas umum yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Sidrap menyampaikan melalui WhatsApp, Rabu (16/04/2025), bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan demi menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.
“Apalagi kita ingin mewujudkan Sidrap yang religius. Kami akan memperketat pengawasan terhadap penyakit masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang meresahkan warga.
“Atas nama Pemerintah Daerah Sidrap, kami meminta masyarakat tetap bersabar. Penertiban akan terus berjalan,” katanya.
Sebelumnya, sepulang dari menghadiri STQH di Kota Masamba, Kabupaten Luwu, Bupati Sidrap langsung menginstruksikan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Usman Demma, untuk mengumpulkan personel di rumah jabatan pada Selasa subuh (15/04/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menekankan pentingnya penegakan Perda dan meminta Satpol PP bertindak tegas terhadap pelanggaran.
“Kafe yang mengganggu ketertiban umum dan merusak citra daerah harus ditertibkan. Begitu pula rumah kost yang tidak sesuai peruntukan serta fasilitas umum yang melanggar aturan,” tegasnya.
Ia kembali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. “Insya Allah, semua yang mencoreng citra Bumi Nene Mallomo akan kami tertibkan,” pungkasnya.
Pewarta/Editor : BAMBANG N.





















