Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Collection

Syamsuri Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Pinrang Periode 2024-2029

badge-check


Syamsuri Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Pinrang Periode 2024-2029 Perbesar

Sosok Ir Syamsuri dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Ketua DPRD Pinrang 2024-2029. (Foto: Dok. DPRD Pinrang).

Indonesian-times.com, PINRANG – Sosok Ir. Syamsuri dari Partai Golkar dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang masa jabatan 2024–2029.

Example 300x600

Pelantikan dan pengambilan sumpah Syamsuri sebagai wakil ketua dewan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Senin, (30/12/2024).

Dihadiri, Penjabat Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, S.E., M.M, dan Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Pinrang Ny. Dr. Uswatun Hasanah Ahmadi. Turut hadir, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kab Pinrang A.Tjalo Kerrang, para staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, anggota DPRD, Pj. serta sejumlah undangan lainnya

Dengan pengucapan sumpah Wakil Ketua DPRD Pinrang ini menandakan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pinrang kini telah rampung.   

Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil menyampaikan ucapan selamat kepada Syamsuri, seraya berharap kehadiran Wakil Ketua DPRD Pinrang  ini dapat semakin memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Jabatan Wakil Ketua Dewan Sakral  

“Jabatan Wakil Ketua DPRD adalah amanah yang sakral, dan kami berharap, melalui jabatan ini, dapat dihasilkan upaya terbaik untuk masyarakat Kabupaten Pinrang guna mewujudkan daerah yang lebih maju dan bermartabat,” ujar Pj.Bupati Ahmadi Akil.

Ahmad Akil juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan DPRD masa jabatan 2019–2024 atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai mitra kerja pemerintah daerah.

Selain itu, Pj. Bupati Ahmadi Akil menegaskan pentingnya pola kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pola kemitraan ini, lanjutnya, berlandaskan prinsip check and balance untuk memastikan pemerintahan berjalan secara efektif, sinergis, dan berkesinambungan.

“Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif sangat penting, terutama dalam menjalankan fungsi dasar DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, serta pengawasan,” jelasnya.

Hal ini, lanjutnya, diharapkan dapat mendukung percepatan pelaksanaan tugas-tugas strategis DPRD dalam mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*).

Pewarta: KASMAN MARINA

Editor: FADIL RAMADHAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PW IWO Sulsel Konsolidasi Organisasi dengan PD IWO se-Sulsel

17 Januari 2025 - 06:43 WIB

Peringati Hari Desa, Pj Bupati Pinrang Ajak Warga Berdayakan Setiap Potensi yang Dimiliki

17 Januari 2025 - 03:55 WIB

Gelar Zikir Bersama di Bau Mangga Bupati Terpilih Syaharuddin Alrif Serukan Kiatnya Jadikan Sidrap Maju dan Sejahtera

16 Januari 2025 - 23:51 WIB

Penjabat Bupati Sidrap Idham Kadir Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Kecamatan

16 Januari 2025 - 10:36 WIB

Lagi, Satres Narkoba Polres Bone Tangkap 5 Pelaku Kasus Narkoba dan 1 masih Dikejar   

15 Januari 2025 - 15:40 WIB

Trending di Ekspressi