Sosok Ir Syamsuri dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Ketua DPRD Pinrang 2024-2029. (Foto: Dok. DPRD Pinrang).
Indonesian-times.com, PINRANG – Sosok Ir. Syamsuri dari Partai Golkar dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Syamsuri sebagai wakil ketua dewan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Senin, (30/12/2024).
Dihadiri, Penjabat Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, S.E., M.M, dan Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Pinrang Ny. Dr. Uswatun Hasanah Ahmadi. Turut hadir, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kab Pinrang A.Tjalo Kerrang, para staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, anggota DPRD, Pj. serta sejumlah undangan lainnya
Dengan pengucapan sumpah Wakil Ketua DPRD Pinrang ini menandakan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pinrang kini telah rampung.
Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil menyampaikan ucapan selamat kepada Syamsuri, seraya berharap kehadiran Wakil Ketua DPRD Pinrang ini dapat semakin memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Jabatan Wakil Ketua Dewan Sakral
“Jabatan Wakil Ketua DPRD adalah amanah yang sakral, dan kami berharap, melalui jabatan ini, dapat dihasilkan upaya terbaik untuk masyarakat Kabupaten Pinrang guna mewujudkan daerah yang lebih maju dan bermartabat,” ujar Pj.Bupati Ahmadi Akil.
Ahmad Akil juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan DPRD masa jabatan 2019–2024 atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai mitra kerja pemerintah daerah.
Selain itu, Pj. Bupati Ahmadi Akil menegaskan pentingnya pola kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pola kemitraan ini, lanjutnya, berlandaskan prinsip check and balance untuk memastikan pemerintahan berjalan secara efektif, sinergis, dan berkesinambungan.
“Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif sangat penting, terutama dalam menjalankan fungsi dasar DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, serta pengawasan,” jelasnya.
Hal ini, lanjutnya, diharapkan dapat mendukung percepatan pelaksanaan tugas-tugas strategis DPRD dalam mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*).
Pewarta: KASMAN MARINA
Editor: FADIL RAMADHAN