Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Sanksi

Seorang Anggota Polres Sidrap Diberhentikan, Kapolres Sidrap Pimpin Upacara PTDH

badge-check


Seorang Anggota Polres Sidrap Diberhentikan, Kapolres Sidrap Pimpin Upacara PTDH Perbesar

Suasana Upacara PTDH seorang personel di Mapolres Sidrap, Rabu 11 Juni 2025. (Foto: Humas Polres Sidrap).

Indonesian-times.com, SIDRAP – Seorang anggota Polres Sidrap Polda Sulsel diberhentikan alias dibebastugaskan dari institusi kepolisian. Istilah awamnya ‘dipecat’. Sedangkan istilah institusinya, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (Redaksi).

banner 300x600

Terkait dengan itu, rilis tertulis dari Seksi Humas Polres Sidrap, Rabu, (11/6-2025) menyebutkan, dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Upacara PTDH tersebut digelar terhadap salah satu personel Polres Sidrap yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. (Tak disebutkan inisial oknum personel yang diberhentikan tersebut -red).

Upacara ini digelar dengan penuh khidmat di halaman Mapolres Sidrap, Rabu, Rabu, (11/6-2025) pagi WITA. Diikuti oleh para pejabat utama, perwira, serta personel Polres Sidrap.

PTDH tersebut merupakan bagian dari langkah tegas Polri dalam menegakkan disiplin, integritas, dan profesionalisme anggota dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong memimpin Upacara PTDH. (Foto: Humas Polres Sidrap)

Kapolres Sidrap: Agar Kejadian ini Menjadi Pembelajaran Menjaga Perilaku

Dalam amanatnya, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah hal yang mudah, namun merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan menjaga citra Polri di mata publik.

“Ini adalah langkah tegas namun perlu, demi menjaga nama baik institusi dan memastikan bahwa setiap anggota Polri mematuhi aturan serta menjunjung tinggi etika profesi,” ujar Kapolres.

Kapolres Sidrap juga berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga perilaku, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan amanah sebagai abdi negara.

“Menjadi anggota Polri bukan hanya tentang mengenakan seragam, tetapi tentang dedikasi dan tanggung jawab yang besar kepada bangsa dan masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan upacara PTDH ini menjadi bentuk nyata dari komitmen Polres Sidrap dalam membangun tubuh organisasi yang bersih, kuat, dan dipercaya oleh masyarakat.(*)

Pewarta: BAMBANG N.

Editor: MUH. BASIR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PD-IWO Pinrang Gelar Pelatihan Jurnalistik Kehumasan

10 Desember 2025 - 10:17 WIB

Antisipasi, Wabup Pinrang Sudirman Bungi Pimpin Rakor Lintas Sektor Tanggap Bencana

5 Desember 2025 - 11:36 WIB

Direktur RSUD Lasinrang Pinrang Bersama OPD Daerah ini Hadir Rakor MCP

5 Desember 2025 - 07:30 WIB

Wabup Pinrang Sudirman Bungi Rakor Piloting Digitalisasi Bansos Tingkat Nasional secara Hybrid

4 Desember 2025 - 11:17 WIB

Pemkab Pinrang Dukung Setiap Langkah Pencegahan Korupsi

3 Desember 2025 - 12:50 WIB

Trending di Collection