Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline

Rapat Paripurna DPRD Pinrang dengan Agenda Penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2025

badge-check


Rapat Paripurna DPRD Pinrang dengan Agenda Penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2025 Perbesar

Dari kiri Wabup Pinrang Sudirman Bungi, Ketua DPRD Nasrun Paturusi, dan Wakil Ketua DPRD Syamsuri, ketika Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Pemkab Pinrang. (Foto: Humas Kominfosandi Pinrang)

Indonesian-times.com, PINRANG – Wakil Bupati Pinrang, H. Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

banner 300x600

Rapat yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Keputusan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Pinrang, terkait dengan persetujuan bersama terhadap Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Propemperda Kabupaten Pinrang Tahun 2025, berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD, Rabu (6/8/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi dan turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, pimpinan dan anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten, para Kepala OPD, Camat serta unsur terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Sudirman menyampaikan bahwa, penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan merupakan bagian penting dalam proses perencanaan penganggaran daerah. Dokumen ini menjadi dasar dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025.

Wabup Sudirman mengungkapkan, adanya penyesuaian dalam dokumen KUPA-PPAS Perubahan kali ini, didasarkan pada sejumlah regulasi baru dari Pemerintah Pusat, seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, Keputusan Menteri Keuangan terkait penyesuaian dana transfer ke daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 9 terkait efisiensi dan penyesuaian pendapatan dalam penyusunan APBD 2025.

“Meski terjadi penyesuaian, arah kebijakan pembangunan tetap mengacu pada visi dan misi pembangunan daerah serta disesuaikan dengan dinamika kondisi yang kita hadapi saat ini,” ungkap Wabup Sudirman.

Terkait persetujuan Ranperda di luar Propemperda, Wabup Sudirman menjelaskan bahwa beberapa rancangan peraturan daerah mengalami improvisasi sebagai respon atas kebutuhan dan perkembangan yang terjadi.

Dirinya berharap perubahan kebijakan ini mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik. Semoga setiap kebijakan yang dihasilkan mampu memberi manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Pinrang,” pungkasnya.

Dengan terlaksananya rapat paripurna ini, diharapkan seluruh tahapan perubahan anggaran dan pengajuan Ranperda dapat berjalan lancar dan menjadi dasar yang kuat dalam pelaksanaan program pembangunan tahun berjalan.(*)

Pewarta/Editor: KASMAN MARINA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Milad IV Al-Hasyimiyah Pajalele, Bupati Sidrap Tegaskan Sidrap Lumbung Penghafal Al-Qur’an

14 Januari 2026 - 11:55 WIB

Bantuan Korban Bencana Lanrisang Terus Berdatangan

17 Desember 2025 - 12:02 WIB

Bupati Serahkan Bantuan Korban Bencana Lanrisang

17 Desember 2025 - 06:10 WIB

Penyerahan Bantuan Korban Bencana Lanrisang Libatkan APH

16 Desember 2025 - 09:20 WIB

Pemusnahan BB 32 Kasus Narkotika dan 11 Perkara Pidana Lainnya

16 Desember 2025 - 06:45 WIB

Trending di Collection