Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

News

Polres Pinrang Lakukan Pemusnahan 1267 Botol Miras Berbagai Merek Hasil Operasi Pekat Lipu 2025

badge-check


Polres Pinrang Lakukan Pemusnahan 1267 Botol Miras Berbagai Merek Hasil Operasi Pekat Lipu 2025 Perbesar

Tampak minuman keras dari berbagai merek hasil operasi pekat lipu 2025 yang akan dimusnahkan. (Foto: Humas PD IWO Pinrang)

Indonesian-times.com, PINRANG – Polres Pinrang menggelar pemusnahan miras/minuman beralkohol hasil operasi pekat lipu 2025, di halaman Mapolres Pinrang, Jum’at (13/62025).

banner 300x600

Pemusnahan miras sekitar pukul 14.00 WITA dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pinrang.

Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, dihadapan awak media usai pemusnahan miras tersebut menyampaikan bahwa, pemusnahan miras dari berbagai merek ini ada sekitar 1267 botol yang disita di 20 Kios.

“Miras yang di musnahkan ini disita saat operasi pekat lipu 2025 di 20 Kios tidak berizin.”ucapnya

Dikatakan Kapolres Edy Sabhara Mangga Barani, kedepan terkait dengan minuman keras yang beredar di masyarakat tanpa berizin kita akan fokuskan kepada pemilik Kios.

Pemusnahan minuman keras berbagai merek di halaman Mapolres Pinrang.(Foto: Humas PD IWO Pinrang)

Operasi Miras Bentuk Antisipasi terhadap Potensi Gangguan Kamtibmas

Wabup Sudirman usai pemusnahan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Resor Pinrang, atas upaya nyata dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Pinrang.

“Operasi semacam ini sangat penting sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas. Kita tahu bersama bahwa, miras kerap menjadi pemicu tindak kejahatan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Wabup.

Lebih lanjut, Wabup Sudirman menegaskan bahwa, langkah penindakan terhadap miras ini, juga telah sejalan dengan payung hukum yang ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban terhadap Peredaran, Penjualan, dan Konsumsi Minuman Keras.

Dirinya berharap, kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara konsisten, sehingga upaya menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat dapat terus terwujud.

“Ini bukan hanya tugas aparat, tapi menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga Pinrang tetap dalam suasana yang aman, damai, dan jauh dari pengaruh-pengaruh negatif seperti miras,” pungkasnya.(*)

Pewarta/Editor: KASMAN MARINA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalan Alternatif Solusi  Transportasi Masyarakat Batulappa

8 November 2025 - 12:14 WIB

Bupati Irwan Pantau Sarana dan Prasarana UPT SD 173 Tiroang

7 November 2025 - 11:39 WIB

Kesbangpol Pinrang Rakor Bersama Sejumlah Ormas

6 November 2025 - 09:54 WIB

P2KBP3A bersama Tim  PKK Pinrang Launching Sekolah Lansia

6 November 2025 - 07:02 WIB

Wakapolres Pinrang Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana

5 November 2025 - 05:23 WIB

Trending di Collection