Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan (ke-3 dari kiri) saat operasi miras dan izin usaha di The M Hotel Pinrang.(Foto: Humas PD IWO Pinrang)
Indonesian-times.con, PINRANG – Menindaklanjuti informasi maraknya minuman keras (miras), yang beralkohol di sejumlah cafe di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Polres Pinrang langsung bergerak cepat dengan melakukan operasi di beberapa titik.

Operasi ini terbagi dalam dua tim dan masing-masing tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan dan Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Fitri Mattika, S.Tr.K., M.H.
Barang bukti (BB) miras berhasil disita dalam operasi tersebut, yakni sebanyak 39 botol merek Bintang dan 1 botol merek Bintang Cristal disita di Zona The M Hotel, 11 botol miras merek Bintang dari D’King Café, 12 botol disita di Café Feby merek Bintang, dan 4 botol di Café Bintang serta 6 botol di Café Salim.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pinrang, Reza Pahlawan, menyasar Zona The M Hotel yang beralamat Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto dan D’King Café di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto.
Dalam operasi tersebut, kata Kasat Reskrim, didapatkan barang bukti minuman keras merek Bir Bintang, merek Bintang Cristal, dan telah diamankan di Mapolres Pinrang.
Pastikan Pinrang Aman dan Bebas dari Miras Ilegal
Kasat Reskrim Reza Pahlawan, Minggu, (9/2-2025), sekira pukul 02.30 Wita dinihari usai operasi mengatakan barang bukti yang disita telah diamankan di Mapolres Pinrang.
“Barang bukti yang disita dari dua tempat operasi Zona The M Hotel dan Café King telah diamankan di Mapolres,”kata Reza Pahlawan.
Dikatakan, dalam operasi tersebut selain dilakukan pemeriksaan minuman keras, juga surat-surat yang dimiliki kedua tempat tersebut.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat keamanan untuk memastikan Pinrang tetap aman dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan, tindakan ini bisa berakhir dengan perbuatan yang meresahkan masyarakat,” imbau Kasat Reskrim itu. (*)
Pewarta: KASMAN MARINA
Editor: ABDUL






















