Kapolres Bone Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah memimpin Konferensi Pers Kasus Narkoba jarigan Malaysia dengan BB 617 gram sabu. (Foto: Humas Polres Bone).
Pimpin Konferensi Pers, Kapolres Bone Beberkan Kasus Narkoba Jaringan Malaysia
Indonesian-times,com, BONE – Pengantar redaksi: Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Boneolres Bone Polda Sulsel mengungkap kasus narkoba yàng mengejutkan juga. Dua tersangka, HA can WD, merupakan warga Kota Metro Makassar yang dibekuk di wi.ayah hukum Polres Bone.
Tidak main-main dari tangan tersangka disita barang bukti (BB) 617 gram sabu. Kedua tersangka mengaku itu pesanan tersangka SC di Malaysia yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bone. Tidak main-main juga tersanbka dijerat dengan pasal yang ancaman maksimalnya pidana mati.
Pengungkapan kasus tersebut mengemuka dalam konferensi pers qa.ias pemaparan press release yang dipimpin Kapolres Bone AKBP Erwin Syah. Selengkapnya, seperti berikut ini. (Redaksi)
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf, Kasat Narkoba IPTU Aswar dan Kasi Humas IPTU Rayendra memimpin pemaparan Press Release di Aula terbuka Mapolres Bone, Senin, (18/11/2024). Kongerensi pers dihadiri insan pers dari berbagai media.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah menyampaikan bahwa, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HA, (44 tahun) dan WD (40 tahun) yang keduanya beralamat Jl. Pampang 04, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang. (Makassar).
“Pada 15 November 2024, kedua pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang ditemukan tersimpan di dalam kantong plastik yang sebelumnya ditempel/disimpan oleh WD di JI. M.T. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, (Kabupaten Bone), ” tuturnya.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah dan pejabat terkait Polres Bone tunjukkan sampel BB kepada awak media. (Foto: Humas Polres Bone).
Harga Sabu 420 Juta Tersangka hanya Dijanji Uang Rp 4 Juta
Kedua tersangka, urai Kapolres, mengakui kalau sabu tersebut diperoleh, diterima dengan cara system tempel di Mangkutana Kabupaten Luwu Timur yang mana sebelumnya kedua tersangka disuruh oleh SC (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengantar sabu tersebut.
“Kedua tersangka dijanjikan uang sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu kemudian tersangka juga menjelaskan bahwa harga dari sabu tersebut kurang lebih Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah),” jelas Erwin Syah.