Kapolres Bone Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah. (Foto: Dok. Indonesian-times.com)
Kasus Narkoba:

Indonesian-times.com, BONE SULSEL – Pelaku penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obat berbahaya) terus saja beraksi. Meski petugas dan pemerhati komitmen memberantas perilaku yang menjadi atensi publik itu. Kali ini Polres Bone bongkar gerbong narkoba yang jaringannya lintas daerah hingga ke Kabupaten Sidrap. (Redaksi)
Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Bone berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Tidak tanggung-tanggung, kali ini Satres Narkoba Polres terluas wilayahnya di Polda Sulsel itu mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku dan menyita barang bukti 24 sachet sabu.
Ketujuh orang pelaku tersebut berinisial AR, (21 tahun), HR, (22 tahun), HC, (33 tahun), WH, (33 tahun), HE, (41 tahun) dan juga A alias R, (23 tahun) dan S alias I, (28 tahun).
Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Passippo, Kecamatan Palakka dan di Jalan Jend Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat, (18/10/2024).

Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Bone beserta barang bukti yang disita dari tangan para pelaku. (Foto: Dok. Satres Narkoba Polres Bone).
Pelaku AR dsn HT beralamat Desa Passippo Kecamatan Palakka. Sedangkan pelaku HC dan WH alamatnya, Jalan Yos Sudarso. Kemudian pelaku HE alamatnya Jalan Jend Ahmad Yani.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Aswar, SH., MH selengkapnya memaparkan rentetan pengangkapannya seperti berikut.
Pertama, personel melakukan penangkapan terhadap AR yang sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil.
“Kepolisian menemukan 1 sachet sabu tersebut di belakang spanduk. Tepatnya di pinggir jalan yang sengaja disimpan oleh pelaku. Dan dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari tangan HR seharga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah),” kata Kasat Narkoba ini.
Selanjutnya, urainya lagi, personel juga melakukan penangkapan terhadap HE, alamat Jalan Jend Ahmad Yani dan WH7 alamat Jalan Yos Sudarso. Pelaku ditemukan sedang memiliki menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) sachet ukuran kecil yang disimpan di dalam sebuah korek api.
“Kedua pelaku mengakui kalau dirinya baru saja mengkomsumsi sabu bersama dan itulah sisanya yang ditemukan sebanyak 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil. HE mengaku memperoleh sabu sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp 19. 500.000 dari HR yang telah terbayarkan sebanyak Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus), ” ungkap Aswar.
Kapolres Bone Akui Wilayahnya Terluas di Polda Sulsel dengan 27 Polsek
Atas penunjukan HE dan AR, lanjutnya, personel melakukan penangkapan tehadap HR yang sedang menyimpan 3 (tiga) sachet berisi kristal bening yang tersimpan di dalam pembungkus rokok dan 16 (enam belas) sachet berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening kecil, yang diduga narkotika jenis sabu. Sabu tersebut tersimpan di dalam sebuah kotak kecil.
“Dari keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dari Sidrap sebanyak 1 bal. Kemudian, pada saat itu bersama sama dengan pelaku HC men-sachetkan (mengemas dalam bentuk sachet -red) sabu tersebut menjadi beberapa sachet, sehingga pelaku memperoleh sabu sebanyak 12 (dua belas) gram. Pelaku (mengaku) membayarkan sebanyak Rp. 14.000.000, ” beber kasat itu.
Atas pengakuan HR tersebut, personel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan HC di pinggir jalan. Seterusnya, dari pengakuannya mengatakan jika pada saat dirinya men-sachet/mem-betrix sabu tersebut, dirinya mengambil 16 gram.
Pelaku HC juga mengakui, uang pembelian sabunya baru terbayarkan Rp. 9.100.000 dari harga sabu (total) sebanyak Rp. 20. 800.000.
Tak hanya itu Kasatres Narkoba Aswar juga menyebutkan, 2 tersangka pelaku lainnya, masih terkait dengan jaringan pelaku yang telah diamankan, juga berhasil dibekuk tim.
“Personel juga melakukan penangkapan terhadap A alias R (23) dan S Alias I (28) yang beralamat di Desa Mico, Kecamatan Palakka. Pengakuan kedua pelaku kalau sebelumnya telah mengkonsumsi sabu yang dibeli oleh pelaku A alias R dari tangan pelaku HR seharga Rp. 150.000. Personel hanya menemukan bong tanpa barang bukti sabu, ” terang Aswar.
Beberapa waktu sebelumnya, Indonesian-times.com melakukan wawancara singkat dengan Kapolres Bone AKBP Erwin Syah. Kapolres Bone mengungkapkan bahwa Polres Bone merupakan Polres terluas wilayahnya di wilayah hukum Polda Sulsel.
Dikutip dari wawancara singkat tersebut, Kapolres mantan Kasubdit Regident Dirlantas Polda Sulsel itu menyebutkan, Polres Bone mewilayahi 27 polsek/polsubsektor. Saat ini Polres Bone sedang diusulkan berubah dari type B menjadi type A, selevel dengan Polrestabes.
AKBP Erwin Syah mengakui sebagai Polres terluas wilayahnya rentan terjadi konflik dan banyak kasus. Meski demikian, bersama personelnya hingga ke polsek jajaran, senantiasa siap siaga dan proaktif melakukan tindakan preemtif, preventif, cooling system ?(serta penegakan hukum bila terjadi kasus).
“Ya, dengan luas wilayah Bone sebagai kabupaten terluas tentu potensi konflik juga tinggi. Namun, dengan sumber daya dan prasarana yang dimiliki, Polres Bone terus melakukan tindakan preemtif dan preventif serta cooling system sehingga penanganan kasus dapat dikendalikan, ” ujar Erwin Syah. (*).
Pewarta/Editor: ABDUL