Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan (tengah) didampingi Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto (kanan Kapolda), Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib (kiri Kapolda), peragakan BB yang diamankan. (Foto: Dok. Istimewa).
Kapolda Sulsel juga Paparkan Kasus Curanmor 34 Laporan Polisi dan Ditangkap 16 Tersangka
Narkoba dan Curanmor:
Indonesian-times.com, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin Pemaparan Press Release pengungkapan kasus narkoba 29 kilogram dan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Makassar dan Sulawesi Selatan.
Konferensi pers berlangsung di Markas Polrestabes Makassar, Senin (28/10/2024). Dalam pemaparan press release ini Kapolda Sulsel didampingi sejumlah pejabat utama Polda Sulsel.
Turut mendampingi Kapolda Sulsel, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol. Jamaluddin Farti, S.I.K, M. Hum., Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel Kombes Pol. Darmawan Affandy. S.I.K., MM., dan Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H.
Selain itu, Kapolda Sulsel juga didampingi, Kepala Bidang Laboratirium Forensik (Kabidlabfor) Polda Sulsel Kombes Pol Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K M.H dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H.
Dalam keterangan persnya terkait kasus narkotika, Kapolda Sulsel irjen Pol Yudhiawan menyampaikan bahwa para tersangka yang ditangkap adalah kurir sekaligus penyimpan narkotika dari jaringan sindikat internasional.
Jaringan sindikat ini, urainya, beroperasi di beberapa kota di Indonesia, khususnya di Makassar dan Kendari. Jaringan ini bekerja secara online menggunakan aplikasi komunikasi privat seperti Signal dan Zangu.
Kapolda juga memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain: 6 (enam) kemasan merah berlogo naga berisi sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 6,219 kilogram, sebanyak 5.072 butir pil warna pink berlogo burung hantu (mengandung mefedron), dan sebanyak 3.157 butir pil warna biru berlogo “R” (mengandung mefedron)
Selanjut, barang bukti 17 (tujuh belas) kemasan merah berlogo naga berisi sabu-sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 17,881 kilogram, 5 (lima) kemasan silver berlogo ikan arwana berisi sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 5,102 kilogram dan 1 (satu) kemasan teh cina berwarna kuning serta 2 (dua) sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 998 gram.
Tersangka Narkoba Diancam Pidana Penjara Minimal 6 Tahun, 20 Tahun, Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
Adapun tersangka kasus narkotika yang berhasil diamanakan yaitu, inisial IS, HR, TG, HRP, AN, FS, (enam tersangka). Pasal yang dipersangkakan yaitu, pasal 114 ayat (2) subs, pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Para tersangka menghadapi ancaman pidana dengan hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati, ” jelasnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjauhkan diri dari narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi penerus bangsa. Indonesia Emas 2045 bisa terancam jika generasi muda terus mengonsumsi narkotika,” tegas Kapolda.
Selain pengungkapan kasus narkoba, Kapolda juga menjelaskan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Kejahatan ini dilaporkan terjadi di berbagai wilayah di Makassar dan beberapa daerah di Sulawesi Selatan, dengan total 34 laporan polisi dan 16 tersangka yang telah ditangkap.
Para pelaku diduga mencari sasaran secara acak dengan berkeliling, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu mengunci ganda kendaraannya.
“Pelaku curanmor ini bergerak cepat dan sering menggunakan kunci letter T untuk mempermudah aksinya. Kami akan terus mengungkap jaringan pelaku curanmor ini dan mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motornya untuk melapor ke Polrestabes Makassar agar dapat kami bantu menemukan kendaraannya,” ujar Kapolda.
Tersangka kasus curanmor sebanyak 16 (enam belas) orang, untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimna dimaksud dalam pasal 363 ke-3e, ke-4e dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Dengan keberhasilan ini, Kapolda Sulsel berharap masyarakat lebih waspada dan tetap menjaga keamanan kendaraan pribadi agar kasus serupa dapat dicegah. (*).
Pewarta/Editor: ABDUL