Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Ekspressi

Perwira Penembak Polisi hingga Tewas di Sumbar Dipecat dan Motifnya masih Didalami  

badge-check


Perwira Penembak Polisi hingga Tewas di Sumbar Dipecat dan Motifnya masih Didalami   Perbesar

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho beri keterangan pers di Mabes Polri didampingi Asiten Bid. SDM Kapolri Irjen Po. DEDI Prasetyo dan Sekeretaris Kompolnas Arief Wicaksono. (Foto: Divisi Humas Polri).

Example 400x500

Indonesian-times.com. JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)  memastikan langkah tegas terhadap pelaku penembakan di Sumatera Barat (Sumbar), yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Dalam sidang kode etik profesi Polri yang berlangsung, Selasa (26/11/2024), terduga pelaku, seorang perwira polisi aktif berinisial AKP DI, dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (Istilah awamnya dipecat -red)

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa sidang kode etik ini adalah bukti komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.

“Sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan Polri. Siapapun yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diberikan sanksi tegas. Kita tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang mencoreng institusi Polri,” ujar Irjen Pol Sandi dalam keterangannya di Mabes Polri.

Sidang yang berlangsung sejak pagi ini dihadiri oleh lima saksi secara langsung dan delapan saksi lainnya secara virtual. Proses sidang berjalan tertib dan transparan, disaksikan langsung oleh Kompolnas dan tim pengawas internal Polri.

“Keputusan sidang ini menunjukkan bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH telah dijatuhkan. Yang bersangkutan tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut,” tambahnya.

Sekretaris Kompolnas Arief Wicaksono yang disertai Asisten Bid SDM Kapolri dan juga Kadiv Humas Polri, nyatakan dukung langkah tegas Polri. (Foto: Divisi Humas Polri).

Polri Terima Kasih ke Masyarakat dan Media

Sementara itu, Sekertaris Kompolnas Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo menyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas Polri dalam kasus ini. Ia juga mengingatkan pentingnya evaluasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami mendukung penuh langkah Polri dalam menangani kasus ini. Keputusan tegas ini merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Selain itu, kami juga akan terus mengawasi proses penyidikan pidana yang saat ini sedang berjalan untuk memastikan semua sesuai prosedur,” ujar Arief Wicaksono.

bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Sidrap Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2024

21 April 2025 - 09:17 WIB

Wakil Bupati Sidrap Apresiasi Peserta UPK Paket C

21 April 2025 - 08:56 WIB

Wabup Sidrap Tekankan Kedisiplinan dan Pelayanan Publik dalam Apel Gabungan

21 April 2025 - 03:53 WIB

SCR dan SSCP 2025 Disambut Meriah, Sirkuit Puncak Mario Jadi Sorotan

21 April 2025 - 03:10 WIB

Car Free Day di Sidrap Meriah, Warga Antusias Berolahraga dan Berbelanja

21 April 2025 - 02:46 WIB

Trending di Headline