Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

News

Personel Polres Pinrang Amankan Dua Perempuan Warga Makassar Bersama BB Narkotika Jenis Sabu

badge-check


Personel Polres Pinrang Amankan Dua Perempuan Warga Makassar Bersama BB Narkotika Jenis Sabu Perbesar

Terduga pelaku diamankan di Mapolres Pinrang beserta barang bukti Narkotika jenis sabu.(Foto: Dok. Istimewa)

Diduga Akan Melakukan Pencurian di Masjid Al-Munawwir Saat Pemulangan Jemaah Haji Pinrang

banner 300x600

Indonesian-times.com, PINRANG – Dua perempuan asal Kota Makassar diamankan aparat kepolisian Polres Pinrang, di halaman Masjid Al-Munawir, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (13/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.08 WITA.

Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu, dan diduga hendak melakukan aksi pencopetan saat momentum pemulangan jemaah haji asal Pinrang yang tergabung dalam Kloter 2 Embarkasi UPG-Makassar Tahun 1446 H/2025 M.

Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Mangopo Mansyur, kepadaa media, Jumat (13/6/2025), mengungkapkan bahwa, penangkapan bermula saat personel Polres Pinrang tengah melaksanakan pengamanan pemulangan jemaah haji di kawasan Masjid Al-Munawir, Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto.

Petugas, kata  Mangopo, mencurigai gerak-gerik dua perempuan tersebut, yang kemudian diketahui berinisial NM (48), warga Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Bontoala, dan NT (32), warga Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

“Personel melakukan pemantauan hingga akhirnya keduanya diamankan saat diduga hendak beraksi di tengah kerumunan. Mereka langsung dibawa ke Pos Satpol PP dan dilakukan penggeledahan,” jelas Iptu Mangopo.

Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan dua sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,37 gram, disimpan dalam tas milik NT.

Dalam interogasi awal, keduanya mengaku datang dari Makassar ke Pinrang menggunakan mobil angkutan umum dengan tujuan melakukan pencopetan di lokasi keramaian. Namun, mereka menyatakan belum sempat melancarkan aksinya.

NT mengaku sabu tersebut dibelinya dari NM seharga Rp1.200.000. Di sisi lain, NM menyatakan sabu itu mereka beli bersama dari seseorang yang baru dikenal di kawasan Barombong, Kota Makassar.

“Terduga NM juga merupakan residivis dan telah beberapa kali diamankan atas kasus serupa, baik pencopetan maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Makassar dan Pinrang,” ungkap Mangopo.

Ia menambahkan bahwa saat diperiksa, kedua perempuan tersebut sempat memberikan keterangan berbelit-belit. Awalnya mereka mengaku sabu itu akan dijual, namun kemudian mengaku akan dipakai sendiri.

“Setelah pemeriksaan lebih mendalam, mereka mengakui bahwa sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri,” tambahnya.

Saat ini, kedua perempuan bersama barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Pewarta/Editor: KASMAN MARINA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalan Alternatif Solusi  Transportasi Masyarakat Batulappa

8 November 2025 - 12:14 WIB

Bupati Irwan Pantau Sarana dan Prasarana UPT SD 173 Tiroang

7 November 2025 - 11:39 WIB

Kesbangpol Pinrang Rakor Bersama Sejumlah Ormas

6 November 2025 - 09:54 WIB

P2KBP3A bersama Tim  PKK Pinrang Launching Sekolah Lansia

6 November 2025 - 07:02 WIB

Wakapolres Pinrang Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana

5 November 2025 - 05:23 WIB

Trending di Collection