Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Kasus

Penjualan Sisik Trenggiling Bahan Baku Sabu Digagakan Bareskrim Polri 

badge-check


Penjualan Sisik Trenggiling Bahan Baku Sabu Digagakan Bareskrim Polri  Perbesar

Konferensi pers tentang pengungkapan kasus penjualan ilegal sisik trenggiling dipimpin Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. (Foto: Dok. Istimewa).

Tersangka Perjualbelikan Hewan Dilindungi Sisik Trenggiling secara illegal

Indonesian-times.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.

banner 300x600

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).)

Barang bukti kasus penjualan ilegal trenggiling diperagakan dalam jumpa pers.(Foto: Dok. Istimewa)

Nilai Jualnya Tinggi sebagai Bahan Obat Tradisional dan Pembuatan Sabu

Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan. 

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pewarta/Editor: MUH. BASIR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalan Alternatif Solusi  Transportasi Masyarakat Batulappa

8 November 2025 - 12:14 WIB

Kesbangpol Pinrang Rakor Bersama Sejumlah Ormas

6 November 2025 - 09:54 WIB

P2KBP3A bersama Tim  PKK Pinrang Launching Sekolah Lansia

6 November 2025 - 07:02 WIB

Wakapolres Pinrang Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana

5 November 2025 - 05:23 WIB

Peningkatan Kapasitas Anggota Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Sidenreng Rappang

4 November 2025 - 06:47 WIB

Trending di Headline