Indonesian-times.com, SIDRAP –Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim (BBSPJIHPMLM) berlangsung dengan nuansa berbeda, Rabu (7/5/2025).
Acara digelar di kolong rumah warga di Lupperengnge, Dusun I Pakkasaloe, Desa Cenrana, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang.Kerja sama ini bertujuan meningkatkan daya saing industri lokal melalui layanan standardisasi dan jasa industri.

MoU ditandatangani oleh Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, dan Kepala BBSPJIHPMLM, Shinta Virdhian.
“Kesepakatan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan terhadap pengembangan industri lokal hingga ke pelosok desa,” ujar Nurkanaah.
Ia menambahkan, pemilihan lokasi penandatanganan dimaksudkan agar pemerintah dapat melihat langsung potensi daerah, sekaligus melibatkan masyarakat dalam mendukung kesepakatan tersebut.
Shinta Virdhian menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sidrap atas inisiatif tersebut. Ia menilai kerja sama ini dapat meningkatkan nilai tambah komoditas lokal.
“Kami melihat langsung potensi yang ada. Ini sejalan dengan upaya mendorong kemandirian desa dan peningkatan ekonomi warga,” katanya.
Turut hadir dalam acara ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Iqbal, Plt. Kadis Perdagangan dan Perindustrian Muhammad Basri, Kadis Lingkungan Hidup Muhammad Yusuf, Plt. Kadis PMPTSP Andi Nirwan Ranggong, Kabag Kerja Sama Andi Besse, Kabag Hukum Andi Kaimal, serta perwakilan OPD dan unsur terkait lainnya.
Nota kesepahaman tersebut mencakup sinkronisasi layanan standardisasi dengan kebijakan daerah, pelatihan teknis, pendampingan industri, pengujian mutu, sertifikasi produk, inkubator bisnis, jaminan halal, dan pemantauan lingkungan.
Kesepakatan ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Rencana pelaksanaan kerja sama akan dituangkan dalam dokumen tersendiri.
Pewarta/Editor : BAMBANG N.

















