Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Ekspressi

Penandatanganan MoU Digelar di Kolong Rumah Warga Sidrap

badge-check


Penandatanganan MoU Digelar di Kolong Rumah Warga Sidrap Perbesar

Indonesian-times.com, SIDRAP –Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim (BBSPJIHPMLM) berlangsung dengan nuansa berbeda, Rabu (7/5/2025).

Acara digelar di kolong rumah warga di Lupperengnge, Dusun I Pakkasaloe, Desa Cenrana, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang.Kerja sama ini bertujuan meningkatkan daya saing industri lokal melalui layanan standardisasi dan jasa industri.

banner 300x600

MoU ditandatangani oleh Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, dan Kepala BBSPJIHPMLM, Shinta Virdhian.

“Kesepakatan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan terhadap pengembangan industri lokal hingga ke pelosok desa,” ujar Nurkanaah.

Ia menambahkan, pemilihan lokasi penandatanganan dimaksudkan agar pemerintah dapat melihat langsung potensi daerah, sekaligus melibatkan masyarakat dalam mendukung kesepakatan tersebut.

Shinta Virdhian menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sidrap atas inisiatif tersebut. Ia menilai kerja sama ini dapat meningkatkan nilai tambah komoditas lokal.

“Kami melihat langsung potensi yang ada. Ini sejalan dengan upaya mendorong kemandirian desa dan peningkatan ekonomi warga,” katanya.

Turut hadir dalam acara ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Iqbal, Plt. Kadis Perdagangan dan Perindustrian Muhammad Basri, Kadis Lingkungan Hidup Muhammad Yusuf, Plt. Kadis PMPTSP Andi Nirwan Ranggong, Kabag Kerja Sama Andi Besse, Kabag Hukum Andi Kaimal, serta perwakilan OPD dan unsur terkait lainnya.

Nota kesepahaman tersebut mencakup sinkronisasi layanan standardisasi dengan kebijakan daerah, pelatihan teknis, pendampingan industri, pengujian mutu, sertifikasi produk, inkubator bisnis, jaminan halal, dan pemantauan lingkungan.

Kesepakatan ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Rencana pelaksanaan kerja sama akan dituangkan dalam dokumen tersendiri.

Pewarta/Editor : BAMBANG N.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Direktur RSUD Lasinrang Pinrang Bersama OPD Daerah ini Hadir Rakor MCP

5 Desember 2025 - 07:30 WIB

Kadis Nakbun Pinrang Elvi Martina Ajak Pegawai Disnakbun Terus Berdedikasi dan Melayani

1 Desember 2025 - 09:06 WIB

Ibu Haeriah, Staf Terbaik Disnakbun Pinrang Masuki Masa Purnabakti

30 November 2025 - 08:36 WIB

Pengurus Garda Perisai Lasinrang Berkunjung Ke Makam Petta Lasinrang

26 November 2025 - 09:59 WIB

HKN ke-61, Bupati Irwan Resmikan Penggunaan Laboratorium Kesehatan Pinrang

14 November 2025 - 09:23 WIB

Trending di Collection