Indonesian-times.com, SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
Sebagai pemerintah daerah dengan nilai MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) 2024 dalam kategori Terjaga.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025 yang digelar Kamis (15/5/2025).
Yang dilakukan di Auditorium Randi-Yusuf, Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, Penjabat Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, serta Inspektur Daerah Mustari Kadir.
MCSP merupakan instrumen pengawasan yang dikembangkan KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Predikat Terjaga menandakan konsistensi Pemkab Sidrap dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Bupati Syaharuddin menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut.
Ia menyebut pencapaian ini sebagai hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab Sidrap yang berkomitmen mewujudkan pemerintahan bersih dan transparan.
“Penghargaan ini bukan akhir, tetapi menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik,” ujarnya.
Pewarta/Editor : BAMBANG N.