Penjabat Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh saat menyampaikan materi pada sosialisasi Perbup Pajak Daerah di Baruga Kompleks SKPD Pemkab Sidrap. (Foto: ANDI MUNAWARAH).
Indonesian-times.com, SIDRAP – Pemda Sidrap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Sidrap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, bertempat di Baruga Kompleks SKPD Sidrap.

Sosialisasi hari ketiga ini diikuti para wajib pajak dari sektor jasa perhotelan, kesenian dan hiburan, air tanah, serta sarang burung walet.
Penjabat Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, menjelaskan bahwa Perbup ini bertujuan mengoptimalkan pelayanan publik dan mendukung pembangunan melalui pengelolaan pajak yang transparan.
Ia juga mendorong digitalisasi pembayaran pajak guna memudahkan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri, menegaskan komitmen DPRD dalam mengawal pelaksanaan Perbup agar berjalan adil dan sesuai ketentuan.
Ia mengajak masyarakat untuk taat pajak karena manfaatnya kembali dalam bentuk layanan publik, seperti BPJS gratis dan dukungan sektor pertanian.
Kejaksaan Negeri Sidrap melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Juanda Maulud Akbar, menyatakan siap mendampingi pemerintah daerah dalam penagihan tunggakan pajak dan pemulihan keuangan daerah, melalui kerja sama yang telah disiapkan.
Sementara itu, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Setda Sidrap, Mardiah, memaparkan jenis-jenis pajak yang diatur dalam Perbup, antara lain pajak air tanah, sarang burung walet, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan.
Rangkaian sosialisasi ini telah dimulai sejak 2 Juli 2025 oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk OPD, pelaku usaha, camat, lurah, dan tokoh masyarakat.
Kontributor : ANDI MUNAWARAH
Humas Diskominfo Sidrap
Pewarta/Editor : BAMBANG N.





















