Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline

Pemkab Sidrap Dorong Kepatuhan Pajak Lewat Sosialisasi Perbup 4/2025

badge-check


Pemkab Sidrap Dorong Kepatuhan Pajak Lewat Sosialisasi Perbup 4/2025 Perbesar

Penjabat Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh saat menyampaikan materi pada sosialisasi Perbup Pajak Daerah di Baruga Kompleks SKPD Pemkab Sidrap. (Foto: ANDI MUNAWARAH).

Indonesian-times.com, SIDRAP – Pemda Sidrap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Sidrap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, bertempat di Baruga Kompleks SKPD Sidrap.

banner 300x600

Sosialisasi hari ketiga ini diikuti para wajib pajak dari sektor jasa perhotelan, kesenian dan hiburan, air tanah, serta sarang burung walet.

Penjabat Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, menjelaskan bahwa Perbup ini bertujuan mengoptimalkan pelayanan publik dan mendukung pembangunan melalui pengelolaan pajak yang transparan.

Ia juga mendorong digitalisasi pembayaran pajak guna memudahkan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri, menegaskan komitmen DPRD dalam mengawal pelaksanaan Perbup agar berjalan adil dan sesuai ketentuan.

Ia mengajak masyarakat untuk taat pajak karena manfaatnya kembali dalam bentuk layanan publik, seperti BPJS gratis dan dukungan sektor pertanian.

Kejaksaan Negeri Sidrap melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Juanda Maulud Akbar, menyatakan siap mendampingi pemerintah daerah dalam penagihan tunggakan pajak dan pemulihan keuangan daerah, melalui kerja sama yang telah disiapkan.

Sementara itu, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Setda Sidrap, Mardiah, memaparkan jenis-jenis pajak yang diatur dalam Perbup, antara lain pajak air tanah, sarang burung walet, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan.

Rangkaian sosialisasi ini telah dimulai sejak 2 Juli 2025 oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk OPD, pelaku usaha, camat, lurah, dan tokoh masyarakat.

Kontributor : ANDI MUNAWARAH
Humas Diskominfo Sidrap
Pewarta/Editor : BAMBANG N.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PD-IWO Pinrang Gelar Pelatihan Jurnalistik Kehumasan

10 Desember 2025 - 10:17 WIB

Antisipasi, Wabup Pinrang Sudirman Bungi Pimpin Rakor Lintas Sektor Tanggap Bencana

5 Desember 2025 - 11:36 WIB

Direktur RSUD Lasinrang Pinrang Bersama OPD Daerah ini Hadir Rakor MCP

5 Desember 2025 - 07:30 WIB

Wabup Pinrang Sudirman Bungi Rakor Piloting Digitalisasi Bansos Tingkat Nasional secara Hybrid

4 Desember 2025 - 11:17 WIB

Pemkab Pinrang Dukung Setiap Langkah Pencegahan Korupsi

3 Desember 2025 - 12:50 WIB

Trending di Collection