Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif (kiri), bersama Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse (kanan), menunjukkan dokumen nota kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 usai penandatanganan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap. (Foto: ABDUL HASAN).
Indonesian-times.com, SIDRAP – Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di Gedung DPRD Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 324, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kamis (31/7/2025).
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Awaloeddin, Wakapolres Sidrap Kompol Zulkarnain, Kasi Datun Kejari Sidrap Juanda M. Akbar, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, serta sejumlah kepala sekolah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rasyid Ridha Bakri dan Arifin Damis.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh pihak dan berharap proses pembahasan berjalan lancar dan konstruktif.
“Dengan ini kami nyatakan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2025 telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
KUPA mencakup asumsi dasar penyusunan anggaran, serta arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Seluruh poin tersebut menjadi acuan dalam penyusunan PPAS Perubahan.
Dokumen kebijakan umum anggaran secara rinci tercantum dalam lampiran nota kesepakatan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen tersebut.
Kontributor : ABDUL HASAN
Humas Diskominfo Sidrap
Pewarta/Editor : BAMBANG N.





















