Kapolres Pinrang Edy Sabhara Manggabarani (ke-2 dari kiri) memperlihatkan BB narkoba jenis sabu.(Foto: Dik. Istimewa)
Kapolres Edy Sabhara Manggabarani: Operasi Antik Lipu 2025 sebanyak 30 tersangka berhasil diamankan dengan BB 0.6 kilogram sabu dan 2.070 butir Obat Daftar G

Indonesian-times.com, PINRANG – Operasi Antik Lipu 2025 yang berlangsung tanggal 10-29 Juni 2025, Polres Pinrang berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka 30 orang. Dari 30 tersangka tersebut 24 laki-laki dan 6 perempuan, dan diantaranya ada 7 tersangka yang merupakan target operasi (TO), dan 23 tersangka non TO.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K pada Konfrensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Mangopo Mansyur, Kasi Humas Darwis Manniaga, S.Pdi, di Mapolres Pinrang, Senin (30/6/2025), sekitar pukul 15.00 WITA.
Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan atau disita selama 20 hari Operasi Antik Lipu 2025, kata Kapolres Edy Sabhara Manggabarani, sebanyak 0.6 kilogram sabu dan 2.070 butir obat daftar G, jika dikonvesikan dapat digunakan oleh sekitar 10 ribu orang pengguna, dan taksiran secara materi sekitar Rp 1 Miliar.
Dikatakan Kapolres, kasus dalam operasi antik lipu 2025 ini, berdasarkan BB yang disita terdapat 3 kasus yang menunjol diungkap satresnarkoba Polres Pinrang. Ketiga kasus tersebut masing-masing untuk tersangka dengan penguasaan BB seberat 504 gram sabu, tersangka dengan BB 47 gram sabu, dan tersangka dengan 2.070 butir obat daftar G.
Kasus menonjol ini juga petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka. Keenam tersangka adalah inisial ST (44) warga Pinrang dengan BB 504 gram sabu. RW (27) warga Pinrang BB 0.63 gram sabu. SN alias PT (40) warga Nunukan, Kalimantan Utara BB 47 gram sabu. SW (34) warga Pinrang BB 1 set alat isap pireks yang diduga berisi sabu sisa habis pakai. I (39) warga Pinrang BB 1 set alat isap pireks diduga berisik sisa sabu habis pakai. MH (31) warga Pinrang BB 1 set alat isap pireks diduga berisik sisa sabu habis pakai.
Untuk obat daftar G petugas berhasil merngamankan 1 orang terduga inisial MH (31) warga Mamuju, Sulawesi Barat BB 2.070 butir.
Modus operandi, untuk kasus pertama tersangka ST memiliki, menyimpan bungkusan paket sabu dirumahnya seberat 504 gram sabu yang disembunyikan disudut rumah tepat dibawa tumpukan karung.
Kasus kedua tersangka inisial SN alias PT memiliki, menyimpan paket sabu dalam rumahnya tepat dalam kamar didalam sebuah amplop putih seberat 47 gram sabu yang disembunyikan dalam tempat tisu.
Ketiga MH menyelamatkan paket obat daftar G melalui jasa pengiriman yang dipesan langsung oleh tersangka.
Pasal disangkakan kepada tersangka untuk kasus pertama dan kedua dijerat undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ketiga, dijerat undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan pasal 435 junto pasal 38 ayat 2 dengan ancaman 14 tahun penjara.
Keberhasilan mengungkap dan menegakkan upaya peredaran narkotik jenis sabu dan obat daftar G tersebut merupakan hasil penyelidikan defensif dari berbagai kasus, serta informasi dari masyarakat.
Diantara upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pinrang bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang dapat ditekan, sebagai contoh harga pasar yang sebelumnya sekitar Rp 400 ribu/gram sama dengan daerah lain. Namun saat ini di Pinrang berkisar antara Rp 1.2 juta-1.3 juta/gram, ini menunjukkan adanya kelangkaan peredaran sabu didaerah ini.(*)
Pewarta/Editor: KASMAN MARINA






















