Beruntung Unit Resmob Polres Sidrap Sulsel
Ringkus Pelaku Kurang dari 2 x 24 Jam
SIDRAP SULSEL – Miris, ditoleransi dengan fasilitas nginap semalam justru berulah. Kerjain gadis belia 10 tahun, putri tuan rumah hingga hingga berdampak fatal, anaknya trauma. Kasihan dia. Beruntung, Tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap Polda Sulsel sigap meringkus tersangka, tak cukup 2 x 24 jam. (Redaksi).
Informasi yang direkam dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap menyebutkan, Polres Sidrap melalui Unit Resmob dengan sigap berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka pelaku beridentitas dengan inisial AF, (33 tahun). Tersangka AF (termasuk lelaki tanggung), ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolres Sidrap Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah. S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K mengungkapkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat
“Kami menerima laporan pada tanggal 20 Juni 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pencarian terhadap pelaku. Alhamdulillah, kurang dari 48 jam (kurang dari 2 x 24 jam), pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kasatreskrim Agung Rama, saat dikonfirmasi Jumat, (21/06/2024).
Agung Rama nama singkatnya, menuturkan adapun kejadian ini bermula saat pelaku datang ke rumah korban, maaf kita inisial saja Mekar, (gadis 10 tahun). Dengan maksud untuk bertamu yang mana pelaku kenal baik dengan kakak ipar Mekar. AF memutuskan untuk menginap (bermalam).