Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline

Nafsu Ingin Nikmati Daun Muda, Lelaki Tanggung itu ‘Kerjain” Gadis Mekar di Sidraphingga Trauma

badge-check


Kasatreskrim Polres Sidrap  AKP Agung Rama Setiawan. (Foto: Dok. Satreskrim Polres Sidrap) Perbesar

Kasatreskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan. (Foto: Dok. Satreskrim Polres Sidrap)

Beruntung Unit Resmob Polres Sidrap Sulsel
Ringkus Pelaku Kurang dari 2 x 24 Jam

SIDRAP SULSEL – Miris, ditoleransi dengan fasilitas nginap semalam justru berulah. Kerjain gadis belia 10 tahun, putri tuan rumah hingga hingga berdampak fatal, anaknya trauma. Kasihan dia. Beruntung, Tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap Polda Sulsel sigap meringkus tersangka, tak cukup 2 x 24 jam. (Redaksi).

Informasi yang direkam dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap menyebutkan, Polres Sidrap melalui Unit Resmob dengan sigap berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

banner 300x600

Tersangka pelaku beridentitas dengan inisial AF, (33 tahun). Tersangka AF (termasuk lelaki tanggung), ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Kapolres Sidrap Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah. S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K mengungkapkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat

“Kami menerima laporan pada tanggal 20 Juni 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pencarian terhadap pelaku. Alhamdulillah, kurang dari 48 jam (kurang dari 2 x 24 jam), pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kasatreskrim Agung Rama, saat dikonfirmasi Jumat, (21/06/2024).

Agung Rama nama singkatnya, menuturkan adapun kejadian ini bermula saat pelaku datang ke rumah korban, maaf kita inisial saja Mekar, (gadis 10 tahun). Dengan maksud untuk bertamu yang mana pelaku kenal baik dengan kakak ipar Mekar. AF memutuskan untuk menginap (bermalam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Milad IV Al-Hasyimiyah Pajalele, Bupati Sidrap Tegaskan Sidrap Lumbung Penghafal Al-Qur’an

14 Januari 2026 - 11:55 WIB

Bantuan Korban Bencana Lanrisang Terus Berdatangan

17 Desember 2025 - 12:02 WIB

Bupati Serahkan Bantuan Korban Bencana Lanrisang

17 Desember 2025 - 06:10 WIB

Penyerahan Bantuan Korban Bencana Lanrisang Libatkan APH

16 Desember 2025 - 09:20 WIB

Pemusnahan BB 32 Kasus Narkotika dan 11 Perkara Pidana Lainnya

16 Desember 2025 - 06:45 WIB

Trending di Collection