Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto. (Foto: Bidhumas Pòlda Sulsel).
Polres Bone telah Periksa 11 Saksi dan Senjata yang Digunakan Senapan PCP
Indonesian-times,com, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terus menunjukkan kesigapannya dalam menangani kasus penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Limpoe, Desa Pattuku, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
Kasus tersebut melibatkan seorang advokat yang menjadi korban penembakan di area kediamannya pada saat sedang makan malam bersama keluarga.
Kepolisian Resort Bone (Polres Bone), dalam hal ini Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kam Sat Intelkam, telah melakukan langkah-langkah proaktif dengan melakukan pendalaman kasus di lapangan.
Kolaborasi antar unit tersebut bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti, alat bukti, dan keterangan saksi guna meningkatkan status penyidikan kasus ini ke tahap yang lebih lanjut.
Keterangan Saksi dan Hasil Penyidikan
Berdasarkan laporan terkini, Kapolres Bone melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa sampai saat ini, polisi telah memeriksa 11 saksi yang berada di lokasi kejadian.
Salah satu diantaranya adalah istri korban yang turut memberikan keterangan penting mengenai peristiwa tersebut. Seluruh keterangan saksi saat ini sedang didalami untuk mengungkap siapa pelaku penembakan ini.
“Kami terus melakukan pendalaman kasus dengan bekerja sama dengan Polda Sulsel dan Polres Bone. Tim gabungan telah dibentuk untuk memastikan terungkapnya pelaku dan menangani kasus ini dengan serius,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangannya.
Hasil Olah TKP dan Analisis Peluru
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik terhadap peluru yang ditemukan, disimpulkan bahwa peluru tersebut berjenis mimis slug dengan spesifikasi kaliber 8 mm.
bersambung ….