Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Collection

Melanggar, Tiga Personel Polrestabes Makassar Dipecat dan 744 Diberikan Penghargaan

badge-check


Melanggar, Tiga Personel Polrestabes Makassar Dipecat dan 744 Diberikan Penghargaan Perbesar

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib pimpin upacara PTDH 3 personel Polrestabes di halaman Mapolres, 16 Desèmber 2024. (Foto: Dok. Istimewa).

Example 400x500

Indonesian-times.com, MAKASSAR – Pengantar Redaksi:  Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar Polda Sulawesi Selatan, di bawah kepemimpinan Kapolrestabes Kombes Pol Mokhammad Ngajib menunjukkan gregetnya sebagai institusi kepolisian yang mewilayahi Kota Metro Makassar sebagai ibukota Provinsi Sulsel. 

Sebanyak 3 (tiga) personel di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari dinas kepolisian. Istilah awamnya, ‘dipecat dari polisi’. Ketiga oknum Polrestabes yang dipecat itu masing-masing bernama, Bripka Irfanuddin, Bripka Budyanto dan Bripka Abdullah Amudi. 

Balance-nya kalau anggota yang melanggar disanksi tegas, maka anggota yang berprestasi diberikan penghargaan. Disebutkan, sebanyak 744 personel Polrestabes Makassar berprestasi telah diberikan penghargaan. 

Nah, bagaimana jalannya upacara PTDH 3 pesonel Polrestabes Makassar tersebut? Dari situs resmi  Tribratanewspolrestabesmakassar.com, melansir seperti berikut ini. (Redaksi).   

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personil Polrestabes Makassar, bertempat di halaman apel Polrestabes Makassar, Senin (16/12/2024).

Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan pihaknya melakukan penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

“Hari ini ada tiga anggota kita lakukan Pemberhentiaiahn Dengan Tidak Hormat (PTDH), dia melakukan pelanggaran menelantarkan keluarga, tidak melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan Kapolri sehingga kita lakukan tindakan tegas diberhentikan dari kepolisian,” ujar Kapolrestabes Makassar.

Personil yang di PTDH yakni Bripka Irfanuddin Nrp  84061187 (Ba Pembinaan Bag SDM), Bripka Budyanto Nrp 73070575 (Ba Polsek Mamajang), Bripka Abdullah Amudi Nrp  82120091 (Ba Pembinaan Bag SDM).

Ketiga personel diperankan oleh personel yang ditunjuk dengan membawa foto karena ketiga oknum yang di-PTDH tidak hadir. (Foto: Dok. Istimewa).

Polretabes Makassar Raih Penghargaan Terbaik Pertama Pelayanan Publik

Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan penanggalan baju dinas kepolisian karena ke 3 (ketiga) personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto ke 3 personil Polri yang di-PTDH ke depan Inspektur Upacara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Safari Ramadan di Wattang Pulu Bupati Sidrap Canangkan Kabupaten Lumbung Ulama dan Penghafal Al-Qur’an

14 Maret 2025 - 13:56 WIB

Dinas Nakbun  Berpartisipasi Pada Gelaran  Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan

14 Maret 2025 - 12:34 WIB

Bupati Irwan Hamid dan Wabup Sudirman Bungi Buka Puasa Bersama Jajaran Dikbud Pinrang

14 Maret 2025 - 11:46 WIB

Bupati Sidrap Hadiri Safari Ramadan di Masjid Raudhatul Jannah, Sampaikan Pesan Kebersamaan

13 Maret 2025 - 16:18 WIB

DPRD Pinrang Kembali Gelar RDP Terkait Limbah Industri PT. CPL

13 Maret 2025 - 13:05 WIB

Trending di Collection