Barang Bukti kasus narkoba yang disita Polres Bone (kiri) dan 2 dari 5 tersangka yang diamankan. (Foto: Dok. Satres Narkoba Polres Bone)
Indonesian-times.com, BONE – Kepolisian Resor Bone Polda Sulawesi Selatan terus gencar melakukan pengungkapan kasus narkoba. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali meringkus 5 tersàngka tindak pidana narkorika jenis sabu.

Kelima tersangka yang diamankan itu berinisial SN, SI, S alias G, WA alias L dan RA alias R. Namun, terkait dengan jaringan itu, 1 tersangka berinisial B alias BT masih dikejar petugas.
Rentetan penangkapan para pelaku, informasi resmi dari Seksi Humas Polres Bone seperti berikut ini. (Redaksi).
Satuan Reserse Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl. Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel, Selasa 14 Januari 2025, pukul 10.00 wita.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar, S.H., M.H mengungkapkan bahwa personel menangkap pelaku SN (37 tahun), alamat Jl. Kesehatan dan SI (40 tahun), alamat Jl. Karantina.
Tersangka, lanjut Kasat Narkoba, tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 sachet plastik klip bening yang berisikan 5 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip di bawah meja, di dalam kamar dengan berat 0,90 gram, 1 batang pirex kaca yang didalamnya terdapat sabu ditemukan tertempel di belakang pintu dan 1 unit handpone,” tutur AKP Aswar.

Ini, 3 dari 5 tersangka yang diamankan Polres Bone. (Foto: Dok. Satres Narkoba Polres Bone).
Penangkapan 5 Tersangka Berentetan
Kemudian, urai Aswar lagi, dilakukan introgasi terhadap SN dan ia mengakui bahwa 5 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening sebelumnya diterima dan diperoleh dari SI dengan cara dibeli seharga Rp 700. 000.
“Maka atas keterangan tersebut, SI ikut diamankan yang pada saat itu berada bersama dengan SN dan dari keterangan SI mengakui bahwa dirinyalah yang sebelumnya telah menyerahkan sabu dengan cara dijual ke SN, ” jelasnya.
Menutut Kasat Narkoba, tersangka SI juga mengakui bahwa, sabu yang sebelumnya diserahkan kepada SN diperoleh, diterima dari B Alias BT.
Atas dasar keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap B Alias BT. Namun, B alias BT belum ditemukan dan masih dalam pencarian unit opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bone.
“Pada saat SN dan SI diamankan oleh pihak kepolisian di lokasi tersebut, juga turut diamankan S alias G, WA alias L, dan RA alias R. Dari hasil introgasi bahwa S alias G dan WA alias L hendak (ingin) membeli sabu. Namun, belum sempat dikarenakan lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Kasat Narkoba Polres Bone kemudian menjelaskan bahwa atas perbuatan tersebut, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone.
Terakhir Kasat Narkoba menyebutkan kepada para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*).
Pewarta/Editor: ABDUL