Ini, sosok Bupati-Wakil Bupati Sidrap 2025-2030 yang ditetapkan KPU Sidrap, 9 Januari 2024. Gambar direkam saat debat kandidat di Hotel Harper Makassar. (Foto: Dok. Indonesian-times.com/ABDUL).
Indonesian-times.com, SIDRAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang resmi menetapkan pasangan H. Syaharuddin Alrif dan Nurkana’ah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidrap periode 2025-2030.
Penetapan ini berlangsung dalam rapat pleno terbuka di depan Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang, Kecamatan Maritengngae, Kota Pangkajene Kabupaten Sidrap, Sulsel, Kamis (9/1/2025).
Penetapan Bupati-Wabup terpilih ini dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sidrap terpilih, Syaharuddin Alrif-Nurkanaah, Ketua KPU Saharuddin dan komisioner, Ketua Bawaslu bersama jajaran.
Selain itu hadir Kapolres Sidrap AKBP Fsntry Taherong, yang mewakili Dandim 1420/Sidrap, Ketua DPRD Sidrap, Tawyuddin Masse, yang mewakili Pj Bupati Sidrap, serta sejumlah pengurus partai politik dan organisasi masyarakat.
Ketua KPU Sidrap, Saharuddin, menyatakan bahwa penetapan ini mengacu pada Pasal 60 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Suasana sesi foto bersama pada momen penetapan Bupati-Wabup Sidrap 2025-2030 oleh KPU Sidrap. (Foto: Dok. Istimewa).
Mengapresiasi Semua Pihak
Penetapan ini juga berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
“Berdasarkan aturan dan hasil rekapitulasi suara, kami menetapkan pasangan H. Syaharuddin Alrif dan Nurkana’ah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidrap periode 2025-2030,” ungkap Saharuddin.
bersamhung ….