Ketua KPU Pinrang Muh. Ali Jodding (tengah) bersama komisioner KPU pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati-Wakil Bupati Pinrang Terpilih periode 2025-2030. (Foto: Humas Kominfosandi Pinrang)
Indonesian-times.com, PINRANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024 di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Kamis 6 Februari 2025.

Hadir dalam Rapat Pleno Penetapan Bupati-Wakil Bupati Pinrang terpilih 2025-2030, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pinrang, pimpinan partai politik, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, para kepala OPD, para camat, serta pihak lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 57 Ayat (1) Huruf b Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk periode 2025-2030.
Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) Nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 5 Februari 2025.
Dalam rapat pleno ini, kata Ali Jodding, KPU Kabupaten Pinrang telah menetapkan pasangan H. A. Irwan Hamid, S.Sos dan Sudirman Bungi, S.IP., M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pinrang terpilih dalam Pilkada serentak untuk periode selanjutnya atau lima tahun kedepan, dan akan dilantik tanggal 20 Februari 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang Andi Calo Kerrang memberikan sambutan pada penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang 2025-2030.(Foto: Humas Kominfosandi Pinrang).
Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, mewakili Pemerintah Kabupaten Pinrang, menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan yang telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pinrang terpilih.
bersambung ….