Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Ekspressi

KPU Pinrang Siap Hadapi Gugatan Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir di MK 

badge-check


KPU Pinrang Siap Hadapi Gugatan Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir di MK  Perbesar

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang, SulawesinSelatan, Muh. Ali Jodding. (Foto: Dok. Istimewa).

Indonesian-times.com, PINRANG – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Wakil Bupati Pinrang 2024 nomor urut 1, Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keseriusan paslon dengan akronim “JADI” itu, KPU Kabupaten Pinrang bersuara. Berikut petikannya.  

Example 400x500

Menghadapi gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serenta Kabupaten Pinrang tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang, Sulsel,  telah menyiapkan segala yang dibutuhkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, kepada media, via WhatsApp, Kamis (19/12/2024) menyatakan kesiapan pihaknya dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir, akronim “JADI”  di Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Kemungkinan jadwal sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi pada bulan Januari tahun 2025, namun sampai saat ini KPU Pinrang belum menerima jadwal gugatan berkaitan dengan hasil Pilkada Kabupaten Pinrang yang berlangsung 27 November 2024 lalu,”terangnya

Muh. Ali Jodding mengatakan, KPU Pinrang telah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti terkait proses tahapan Pemilu. Termasuk penetapan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. 

“Kami sudah siap dengan data dan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi gugatan di MK. Kami pastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ali Jodding.

Paslon JADI Nilai Ada Dugaan Kecurangan

Sebagai bagian dari proses hukum, kata Ali Jodding, KPU Pinrang mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan segala hal berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. 

“KPU Pinrang akan terus mengikuti proses yang ada di Mahkamah Konstitusi dengan penuh kehati-hatian dan transparansi. Semua proses Pilkada yang telah dilakukan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati HB, Perkim LH Gelar Tanam Pohon Secara Simbolis di Pantai Wisata Al-Fath Stira Paradise

26 April 2025 - 11:03 WIB

Audiensi Perkuat Kordinasi BKKBN dengan Pemkab Pinrang Wujudkan Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas

25 April 2025 - 13:03 WIB

Bupati Sidrap Pimpin Upacara Hari Otoda ke-29, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah

25 April 2025 - 10:28 WIB

Penting Pahami Penyesuaian NJOP dan Penguatan Digitalisasi dalam Sistem Pemungutan Pajak

25 April 2025 - 07:09 WIB

Nurkanaah Pimpin PGRI Sidrap 2025–2030, Terpilih Secara Aklamasi

25 April 2025 - 03:05 WIB

Trending di Headline