Terlihat Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan pimpin Konferensi Pers di Mapolres Sidrap, didampingi Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi dan Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong. (Foto: Dok. Bidhumas Polda Sulsel).
Indonesian-times.com, SIDRAP – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Konferensi pers ‘spesial’ ini digelar di Mako Polres (Mapolres) Sidrap pada Rabuk (19/02/2025). Serangkaian giat ini juga dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut.
Dalam jumpa pers ini, Kapolda Sulsel didampingi, Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi S.H., S.I.K., M.M., Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K., M.H., dan Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H.
Dimulai dari kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, Kapolda Sulsel mengungkapkan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 ton pupuk bersubsidi.
Dengan rincian, terdiri dari 21 karung pupuk Urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, 74 karung pupuk Urea dan NPK Phonska tambahan serta diamankan juga 1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.
Dari kasus ini, tersangka yang diamankan sebanyak 2 orang yaitu, lelaki inisial HJ (52 tahun), Kepala Dusun 2 Desa Bolabulu dan anggota Kelompok Tani Sipakainge-Mamminasae. Tersangka lainnya, lelaki LK. AS (62 tahun), pekerja kebun yang bertindak sebagai pembeli pupuk bersubsidi.
bersambung …



















