Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline

Komplotan Penipuan Jual Motor Online Berdokumen Fiktif Digulung Polres Sidrap 

badge-check


Komplotan Penipuan Jual Motor Online Berdokumen Fiktif Digulung Polres Sidrap  Perbesar

Kasat Reskim Polres Sidrap AKP Setiawan Sunarto (ke-2 dari kiri) didampingi pejabat terkait paparkan Press Release pengungkapan komplotan kasus jual motor online berdokumen fiktif, 14 Januari 2025. (Foto: Dok. Istimewa).

Example 300x600

Sebanyak 11 Pelaku Diringkus, Korbannya 20 Orang dan Kerugian Capai Rp 200 Juta

Indonesian-times.com, SIDRAP – Komplotan model penipuan online ‘gaya baru’ ditumpas Polres Sidrap Polda Sulawesi Selatan. Sebanyak 11 pekaku diringkus. Ssyangnya otak sindikat penipuan berinisial SD kabur dan masih dikejar petugas.

Dinilai penipuan gaya baru dengan berkedok jual motor murah online, ternyata praktiknya dibungkus dengan trik-trik rekayasa berdokumen asli tapi palsu (aspal) alias fiktif. Terungkap juga bahwa komplotan ini, bukan dibekuk di kota,ntapi di sebuah rumah dan dusun terpencil.

Tidak main-main, sindikat ini berhssil menipu hjngga 20 orang korbannya. Dengan kerugian mencapai Rp 200 juta. Persengkongkolan cerdas tak terpuji itu mengemuka dalam konferensi pers Polres Sidrap tentang pengungkapan kasus unik itu.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, melalui Kasi Humas AKP Supiadi Ummareng dan Kasat Reskrim, AKP Setiawan Sunarto, menggelar pemaparan Press Release di Mapolres Sidrap, Kota Psngkajene Sidenreng, Selasa (14/1/2025). 

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Setiawan Sunarto yang juga didampingi Kanit Tipiter dan Kanit Resmob Polres Sidrap memaparkan,  kasus penipuan online dengan modus penjualan sepeda motor secara fiktif ini telah merugikan banyak korban.

Setiawan mengungkapkan, modus tindak kejahatan ini terorganisir (rapi). Praktiknya, dimulai dari sebuah unggahan sederhana di Marketplace Facebook. 

bersambung ….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berikan Arahan kepada Peserta Seleksi SIP T.A. 2025, Kapolda Sulsel Tegaskan Tidak Boleh Ada Praktik Suap-Menyuap

18 Februari 2025 - 07:09 WIB

Pemerintahan Presiden Prabowo Dihadang Aksi Unjuk Rasa Protes Sejumlah Kebijakan

17 Februari 2025 - 18:39 WIB

Tangkap 3 Tersangka Narkoba di Jongaya, Tim Satgas Deninteldam XIV/Hasanuddin Serahkan ke Polrestabes Makassar 

17 Februari 2025 - 16:43 WIB

Bangun Kebersamaan dan Kepedulian, Milsuk Sembilan Gelar Reuni  ke-34 di Manado

17 Februari 2025 - 12:57 WIB

Lembaga Pelatihan Kerja Mentorbox.id Raih Indonesia Most Recommended Education Award 2025

17 Februari 2025 - 05:48 WIB

Trending di Award