Kasat Reskim Polres Sidrap AKP Setiawan Sunarto (ke-2 dari kiri) didampingi pejabat terkait paparkan Press Release pengungkapan komplotan kasus jual motor online berdokumen fiktif, 14 Januari 2025. (Foto: Dok. Istimewa).

Sebanyak 11 Pelaku Diringkus, Korbannya 20 Orang dan Kerugian Capai Rp 200 Juta
Indonesian-times.com, SIDRAP – Komplotan model penipuan online ‘gaya baru’ ditumpas Polres Sidrap Polda Sulawesi Selatan. Sebanyak 11 pekaku diringkus. Ssyangnya otak sindikat penipuan berinisial SD kabur dan masih dikejar petugas.
Dinilai penipuan gaya baru dengan berkedok jual motor murah online, ternyata praktiknya dibungkus dengan trik-trik rekayasa berdokumen asli tapi palsu (aspal) alias fiktif. Terungkap juga bahwa komplotan ini, bukan dibekuk di kota,ntapi di sebuah rumah dan dusun terpencil.
Tidak main-main, sindikat ini berhssil menipu hjngga 20 orang korbannya. Dengan kerugian mencapai Rp 200 juta. Persengkongkolan cerdas tak terpuji itu mengemuka dalam konferensi pers Polres Sidrap tentang pengungkapan kasus unik itu.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, melalui Kasi Humas AKP Supiadi Ummareng dan Kasat Reskrim, AKP Setiawan Sunarto, menggelar pemaparan Press Release di Mapolres Sidrap, Kota Psngkajene Sidenreng, Selasa (14/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Setiawan Sunarto yang juga didampingi Kanit Tipiter dan Kanit Resmob Polres Sidrap memaparkan, kasus penipuan online dengan modus penjualan sepeda motor secara fiktif ini telah merugikan banyak korban.
Setiawan mengungkapkan, modus tindak kejahatan ini terorganisir (rapi). Praktiknya, dimulai dari sebuah unggahan sederhana di Marketplace Facebook.
bersambung ….