Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

News

Ketua DPRD Pinrang  Nasrun Paturusi Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029

badge-check


Ketua DPRD Pinrang  Nasrun Paturusi Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029 Perbesar

Dari kiri: Bupati Pinrang Irwan Hamid, Ketua DPRD Nasrun Paturusi dan Wakil Ketua DPRD Sakka Irfandi pada rapat Paripurna DPRD Pinrang.(Foto: Humas Kominfosandi Pinrang)

Indonesian-timea.com, PINRANG – Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, Selasa (24/6/2025).

banner 300x600

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Nasrun Paturusi, digelar dalam rangka penerimaan resmi dan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang,

Dalam penyampaiannya Nasrun Paturusi, menegaskan bahwa, pelaksanaan rapat ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Selain itu, lanjut Nasrun Paturusi, juga merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

Ditambahkan Ketua DPRD Pinrang ini bahwa, sesuai ketentuan, RPJMD disusun paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Penyusunan dokumen ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan terarah.

Sementara itu, dalam penjelasannya, Bupati Irwan menegaskan bahwa, RPJMD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini, lanjutnya, merupakan panduan strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

“RPJMD ini menjadi arah kebijakan, program, dan penganggaran pembangunan daerah yang lebih terstruktur, terukur, dan berorientasi pada hasil nyata,” ungkap Bupati Irwan.

Visi RJPMD Pinrang 2025-2029 Berkelanjutan, Inklusif, Maju, dan Mandiri.

Menurutnya, penyusunan RPJMD ini dilakukan secara menyeluruh, partisipatif, dan terintegrasi dengan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Visi yang diusung dalam RPJMD ini adalah Pinrang Berkelanjutan, Inklusif, Maju, dan Mandiri.

Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan lima misi pembangunan daerah, yakni:

Pertama, mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata serta pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan berbasis mitigasi bencana,

Kedua, mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan berbasis ekonomi hijau dan ekonomi biru.

Ketiga,  mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing.

Keempat, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas, dan

Kelima, Mewujudkan ketahanan sosial dan keluarga yang tangguh.

Kelima misi ini, lanjut Bupati Irwan, telah dijabarkan ke dalam tujuan, sasaran, program prioritas, serta indikator kinerja yang terukur dan disesuaikan dengan kondisi serta potensi Kabupaten Pinrang.

RPJMD ini juga telah diselaraskan dengan dokumen RPJMN serta RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan, agar sinkronisasi pembangunan lintas sektor dapat tercapai.

“Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang atas dukungan dan kebersamaan yang selama ini terjalin. Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah modal penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tutup Bupati Irwan.

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum Fraksi – fraksi yang pada dasarnya menyetujui Ranperda RPJMD untuk dibahas pada tingkat selanjutnya dengan beberapa catatan penting.(*)

Pewarta/Editor: KASMAN MARINA


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Pinrang Sudirman Bungi Rakor Piloting Digitalisasi Bansos Tingkat Nasional secara Hybrid

4 Desember 2025 - 11:17 WIB

Pemkab Pinrang Dukung Setiap Langkah Pencegahan Korupsi

3 Desember 2025 - 12:50 WIB

KORPRI Harus Jadi Motor Penggerak Peningkatan Kualitas Layanan Pemerintah

3 Desember 2025 - 08:15 WIB

Pinrang Raih Penghargaan P2DD dari BI Perwakilan Sulsel

3 Desember 2025 - 04:04 WIB

Pinrang Daerah Terbaik ke 3 Pengelolaan Infrastruktur SDA Ajang Sutami Award

2 Desember 2025 - 11:32 WIB

Trending di Award