Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara (ke-4 dari kiri) didampingi Kadis Kesehatan Dyah Puspita Dewi beserta pejabat terkait lainnya saat melakukan pemusnahan sabu dan BB lainnya, 18 Desember 2024. (Foto: Dok. Istimewa)
Indonesian-times.com, PINRANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H, memimpin langsung pemusnahan barang bukti (BB) shabu (sabu) seberat 309,394 gram.

Pemusnahan BB sabu serta BB lainnya juga dihadiri Kadis Kesehatan Kabupaten Pinrang, drg. Dyah Puspita Dewi, M.Kes. Pemusnahan BB tersebut berlàngsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Rabu, (18/12/2024).
Selain kedua pejabat tersebut, hadir pula Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pinrang yang diwakili ibu Sarajevi Govina, S.H, hakim PN Pinrang, Kapolres Pinrang diwakili KBO Satresnarkoba Polres Pinrang Iptu Kaharuddin, S.H dan KBO Satreskrim Iptu Jemi Sikala, S.H, serta para kepala seksi, kasubsi, jaksa dan pegawai Kejari Pinrang.
Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Suasana acara Pemusnahan BB Sabu dan BB kasus lainnya, terlihat duduk Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara (ke-5 dari kiri) didampingi Kadis Kesehatan Pinrang Dyah Puspita Dewi (kemeja putih) dan hadirin pejabat lainnya. (Foto: Dok. Istimewa).
Pemusnahan BB Salah Satu Tugas Jaksa selaku Eksekutor
Kajari juga menegaskan, pemusnahan barang bukti ini juga untuk melaksanakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor.
“Pemusnahan BB ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Pinrang dan ini adalah yang keempat di tahun 2024, ” jelasnya.
bersambung ….