Kasi Inteljen Kejari Pinrang, Fauzan Eka Prasetia, mewakili Kajari Pinrang memberikan penjelasan tentang Putusan MA terkait kasus Gedung Mall Pinrang. (Foto: Dok. ARDY ALIM).
Indonesian-times.com, PINRANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang Sulawesi Selatan berhasil memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan gedung Mall Kabupaten Pinrang
Sebelumnya, H. Bustan, pengguna Gedung Mall Pinrang, melakukan gugatan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perindag ESDM Kabupaten Pinrang (Tergugat I) dan Bupati Pinrang (Tergugat II). Gugagatannya terkait penggunaan Gedung Mall Kabupaten Pinrang pada tanggal 4 November 2020.
Terkait gugatan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Pinrang menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan pendampingan hukum mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang terhadap gugatan tersebut.
Seperti diketahui kasus terus bergulir mulai dari Pengadilan Negeri Pinrang, kemudian Pengadilan Tinggi Sulsel hingga sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Akhirnya, putusan MA turun yang memenangkan Kejari Pinrang yang membela tergugat.
Kasi Intel Kejari Pinrang Kasi Inteljen Kejari Pinrang, Fauzan Eka Prasetia, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kàjari) Pinrang Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H, membeŕi kejelasàn, Rabu, (13/11-2024). Penjelasannya seperti berikut.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2019 K/Pdt/2024 tanggal 16 Juli 2024, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 350/PDT/2021/PT MKS tanggal 28 Desember 2021, Jo Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor: 15/Pdt.G/2020/PN. Pin Tanggal 26 Agustus 2021.
Putusan Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap, gugatan penggugat (H. Bustam) tak diterima dan kasus tersebut dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara.
Kajari Pinrang Bagus Kade Kusimantara serahkan Putusan MA kepada Bupati Pinrang diwakili Sekda Pinrang Andi Calo Kerrang. (Foto: Dok. ARDY ALIM).
Kejari Pinrang segera Ajukan Permohonan Eksekusi
Kasi Inteljen Kejari Pinrang, Fauzan Eka Prasetia lebih jauh menjelaskan, dengan putusan tersebut, siapapun yang menguasainya untuk segera menyerahkan tanah dan bangunan Gedung Mall Kabupaten Pinrang kembali kepada Penggugat Rekonvensi I (Drs. H. Hartono Makka) selaku kepala Dinas Perindag ESDM Kabupaten Pinrang) dan Penggugat Rekonvensi II (Bupati Pinrang) dalam keadaan kosong sempurna, dan membayar tunggakan biaya sewa sejumlah Rp. 3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah)
Bahwa Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pinrang telah menerima Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2019 K/Pdt/2024 Tanggal 16 Juli 2024 tersebut dan telah melakukan penyerahan putusan langsung kepada Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang.
“Penyerahan itu sebagai tanda keberhasilan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pinrang dalam mendampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang memenangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait Gedung Mall Pinrang,.” tutur Fauzan.
Bahwa dikarenakan Putusan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrcaht) dan dengan berdasar pada Surat Kuasa Khusus Nomor 700/243/Disperindag Tanggal 04 Oktober 2024 dari Kepala Dinas Perindag ESDM Kabupaten Pinrang (Tergugat I) dan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/2273/Huk Tanggal 07 Oktober 2024 dari Pj. Bupati Pinrang (Tergugat II).
Sehingga (dengan demikian) Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pinrang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang akan segera melaksanakan pengajuan permohonan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung tersebut.
Pewarta: ARDY ALIM
Editor. : ABDUL