Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

News

Kejaksaan Pinrang Serahkan Dana Hasil Lelang  ke Pegadaian UPS Watang Sawitto

badge-check


Kejaksaan Pinrang Serahkan Dana Hasil Lelang  ke Pegadaian UPS Watang Sawitto Perbesar

Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara (ke-3 dari kanan) serahkan dana hasil lelang diterima Kepala Cabang Pegadaian Sawitto Kahar Karun Kalla (ke-4 dari kiri). (Foto: Humas Kejari Pinrang)

Indonesian-times.com, PINRANG – Kejaksaan Negeri Pinrang menggelar konferensi pers yang menyoroti dua kegiatan penting dalam upaya penegakan hukum, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Selasa (06/05/2025)

banner 300x600

Kedua penegakan hukum tersebut adalah Penyerahan Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Negara, serta Pemusnahan Barang Bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penyerahan uang hasil lelang dilakukan atas barang rampasan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terpidana atas nama Annisha Resqia Masykur.

Dana hasil lelang sebesar Rp 1.223.604.040,- (satu milyar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus empat ribu rupiah) diserahkan kepada PT. Pegadaian pada UPS Watang Sawitto, sebagaimana diatur dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 31 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelelangan barang rampasan telah dilaksanakan pada Selasa, 22 April 2025 di KPKNL Parepare, dengan objek berupa dua paket perhiasan emas berlian.

Rinciannya, 76 kantong perhiasan terjual seharga Rp 1.179.848.176,-, dan 1 kantong lainnya terjual seharga Rp 43.755.864,-.

Selain penyerahan hasil lelang, Kejari Pinrang juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 37 perkara pidana, terdiri atas 24 perkara Narkotika, 6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), dan 7 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum/TPUL).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 136,4998 gram sabu-sabu dalam 29 sachet, alat hisap (bong), pireks, pipet plastik, sachet plastik kosong, senjata tajam (Sajam), timbangan digital, pakaian, dompet, HT, kursi, sandal, dan barang bukti lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur. Untuk narkotika, dilakukan pelarutan dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai, lalu diaduk menggunakan blender dan dibuang ke saluran air.

Sementara barang bukti lainnya seperti senjata tajam dan alat komunikasi dihancurkan menggunakan mesin gerinda, dan sebagian dibakar hingga menjadi abu.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Pinrang dalam menegakkan hukum, menjalankan putusan pengadilan, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan.(*)

Pewarta/Editor: KASMAN MARINA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Brigjen TNI Rudi Setiawan Tegaskan Peningkatan Kualitas Pengelolaan MBG

26 Februari 2026 - 04:16 WIB

Dialog Kebudayaan, Mahasiswa Hidupkan Warisan Tradisi Sidrap

28 Januari 2026 - 04:24 WIB

Rakor DDA 2025 Digelar, Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Lampaui Target Nasional

21 Januari 2026 - 09:32 WIB

128 Atlet Lintas Daerah Berlaga di Turnamen Biliar Bupati Cup I Sidrap

16 Januari 2026 - 08:38 WIB

Milad IV Al-Hasyimiyah Pajalele, Bupati Sidrap Tegaskan Sidrap Lumbung Penghafal Al-Qur’an

14 Januari 2026 - 11:55 WIB

Trending di Award