Dari kiri: Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, Ketua KPU Pinrang Muh Ali Jodding, Kasi Datu Kejari Pinrang, Andi Kalsum dalam rakor KPU Sulsel di Makassar. (Foto: Dok. Kejari Pinrang).

Kasi Inteligen Kejari Pinrang Tegaskan Penunjukan Kejari Pinrang sebagai Jaksa Pengacara Negara Dampingi KPU Pinrang Terkait Gugatan Paslon Bupati-Wabup Pinrang 2024, Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir
Indonesian-times.com, PINRANG– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH., M.H menghadiri rapat koordinasi (rakor) yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kajati Sulsel. Termasuk 10 KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kabupaten Pinrang.
Rakor digelar di Hotel Hyatt Place Makassar, belum lama ini, membahas persiapan pendampingan hukum untuk KPU Kabupaten Pinrang sebagai termohon dalam kasus Pilkada Serentak 2025.
Rapat tersebut juga mencakup penunjukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi KPU Kabupaten Pinrang dalam menghadapi gugatan sengketa Pilkada Serentak.
Yang dimaksudkan gugatan yang diajukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang 2024, Ahmad Jaya Baramuli–Abdillah Natsir. Gugatan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum mereka, Eko Saputra dan Agus Muliadi, sebagai pemohon.
Kejari Pinrang telah Terima Surat Kuasa Khusus Berikan Pendampingan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang, Fausan Eka Prasetia, S.H., M.H, Selasa, (7/1/2024) menjelaskan, bahwa Kejari Pinrang telah menerima surat kuasa khusus untuk memberikan pendampingan hukum kepada KPU Kabupaten Pinrang dalam proses hukum tersebut.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk mendampingi KPU dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 bertujuan memastikan agar seluruh proses Pilkada Serentak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Fauzan.
Pewarta : ARDY ALIM/KASMAN MARINA
Editor. : M. BASIR