Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline

Kajari Pinràng Hadiri Rakor KPU Sulsel Terkait Pendampingan Hukum Pilkada Serentak 2024

badge-check


Kajari Pinràng Hadiri Rakor KPU Sulsel Terkait Pendampingan Hukum Pilkada Serentak 2024 Perbesar

Dari kiri: Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, Ketua KPU Pinrang Muh Ali Jodding, Kasi Datu Kejari Pinrang, Andi Kalsum dalam rakor KPU Sulsel di Makassar. (Foto: Dok. Kejari Pinrang).

Example 400x500

Kasi Inteligen Kejari Pinrang Tegaskan Penunjukan Kejari Pinrang sebagai Jaksa Pengacara Negara Dampingi KPU Pinrang Terkait Gugatan Paslon Bupati-Wabup Pinrang 2024, Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir

Indonesian-times.com, PINRANG– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH., M.H menghadiri rapat koordinasi (rakor) yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kajati Sulsel. Termasuk 10 KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kabupaten Pinrang. 

Rakor digelar di Hotel Hyatt Place Makassar, belum lama ini, membahas persiapan pendampingan hukum untuk KPU Kabupaten Pinrang sebagai termohon dalam kasus Pilkada Serentak 2025.

Rapat tersebut juga mencakup penunjukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi KPU Kabupaten Pinrang dalam menghadapi gugatan sengketa Pilkada Serentak.

Yang dimaksudkan gugatan yang diajukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang 2024, Ahmad Jaya Baramuli–Abdillah Natsir. Gugatan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum mereka, Eko Saputra dan Agus Muliadi, sebagai pemohon.

Kejari Pinrang telah Terima Surat Kuasa Khusus Berikan Pendampingan  

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang, Fausan Eka Prasetia, S.H., M.H, Selasa, (7/1/2024) menjelaskan, bahwa Kejari Pinrang telah menerima surat kuasa khusus untuk memberikan pendampingan hukum kepada KPU Kabupaten Pinrang dalam proses hukum tersebut. 

“Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk mendampingi  KPU dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024  bertujuan memastikan agar seluruh proses Pilkada Serentak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Fauzan. 

Pewarta : ARDY ALIM/KASMAN MARINA

Editor.    : M. BASIR 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati HB, Perkim LH Gelar Tanam Pohon Secara Simbolis di Pantai Wisata Al-Fath Stira Paradise

26 April 2025 - 11:03 WIB

Audiensi Perkuat Kordinasi BKKBN dengan Pemkab Pinrang Wujudkan Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas

25 April 2025 - 13:03 WIB

Bupati Sidrap Pimpin Upacara Hari Otoda ke-29, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah

25 April 2025 - 10:28 WIB

Penting Pahami Penyesuaian NJOP dan Penguatan Digitalisasi dalam Sistem Pemungutan Pajak

25 April 2025 - 07:09 WIB

Nurkanaah Pimpin PGRI Sidrap 2025–2030, Terpilih Secara Aklamasi

25 April 2025 - 03:05 WIB

Trending di Headline