Kapolres Bone ÀKBP Erwin Syah dikerumuni awak media untuk dimintai keterangan lebih jauh tentang jaringan kasus narkobà yang diungkap. (Foto: Dok. Istimewa).
Indonesian-times.com, BONE – Polres Bone Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan gregetnya. Satuan Reserse Narkoba Polres Bone membongkar kasus narkoba jaringan berantai lintas Kabupaten Bone-Sidrap.
Tidak tanggung-tanggung, dari kasus yang ditelusuri berantai di wilayah hukum Polres Bone hingga ke Sidrap berhasil diringkus 6 (enam) tersangka dengan total barang bukti yang disita 1,2 kilogram lebih atau tepatnya, 1,244 kilogram sabu.
Keenam pelaku yang diamankan secara berentetan yakni, tersangka berinisial AR, MA, SR, UM, EM dan NH alias GJ. Sedangkan 1 tersangka berinisial HR tidak ditemukan dan terus diburu.
Pengungkapan rentetan jaringan kasus tersebut mengemuka dalam konferensi pers yang digelar Polres Bone. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H di Aula Terbuka Mapolres Bone, Jumat, (20/12-2024).
Dalam pemaparan press release itu, Kapolres Bone didampingi Kasat Narkoba Iptu Aswar, Kasi Humas, Iptu Rayendra Muchtar dan Kanit 1 Narkoba Iptu Baharuddin. Press conference ini dihadiri para jurnalis di daerah itu.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah memaparkan bahwa, personel Satres Narkoba lebih awal mengamankan AR (40 tahun), seorang guru SD di Dusun Kacimpang II, Desa Tocinnong, Kecamàtàn Amali, Kabupaten Bone.
“Pada saat penangkapan AR, diamankan 11 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,7078 gram, 1 buah pembungkus rokok dqn 2 handphone,”ungkap Kapolres Bone..
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah didamlingi Kasat Narkoba Iptu Aswar dan Kasi Humas Iptu Rayendra Muchtar tunjukkan sampel barang bukti di hadapan para jurnalis. (Foto: Dok. Istimewa).
Telusuri Jejak Pelaku di Bone dan Sidrap
Berdasarkan pengakuan AR, urai Kapolres, sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu tupiah) dari tangan SR di Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali dan sebagian sabu tersebut diserahkan kepada MA.
bersambung ….