Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

News

Informasi Ramai Istri Pejabat di Pinrang Dukung Satu Paslon Bupati, Ketua Bawaslu Pinrang Buka Suara

badge-check


Informasi Ramai Istri Pejabat di Pinrang Dukung Satu Paslon Bupati, Ketua Bawaslu Pinrang Buka Suara Perbesar

Indonesiantimes.com, PINRANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang disebut-sebut sebagai istri seorang Aparat Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Pinrang, ramai diperbincangkan di jagat media mendukung salah satu paslon..

Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa istri ASN ini secara terang-terangan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam tahapan Pilkada Kabupaten Pinrang tahun 2024.

Example 400x500

Diperoleh informasi istri pejabat ASN tersebut berinisial AR, dan suaminya orang kedua di salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Pinrang. Jelasnya, AR isteri Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pinrang.

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, Andi Fitriani Bakri M.Pd yang di konfirmasi, Rabu, (25/9-2024) menjelaskan.

Isteri tak Terikat Aturan Netralitas ASN

Kepada awak media, Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, Fitriani Bakri menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang istri ASN untuk mendukung salah satu paslon bupati.

Selama istri ASN tersebut, katanya, juga tidak termasuk (bukan) pihak-pihak yang dilarang seperti anggota ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, kades, lurah, dan seluruh perangkatnya.

“Mengenai pasangan ASN, istri yang bukan ASN pada dasarnya tidak terikat dengan aturan netralitas ASN. Berarti dia adalah warga sipil.

“Hanya (dia ingatkan), hati-hati saja, jangan sampai suaminya yang ASN tersebut terlibat atau dilibatkan, “terangnya sembari mengulangi lagi bahwa isteri seorang ASN tidak terikat dengan aturan netralitas ASN. (*).

Pewarta: ARDY ALIM
Editor: ABDUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Ajak Warga Pererat Silaturahmi saat Safari Ramadan di Sipodeceng

21 Maret 2025 - 13:02 WIB

Safari Ramadan, Bupati Sidrap Resmikan TK dan Serahkan Fasilitas Pendidikan

21 Maret 2025 - 12:54 WIB

Sidrap Mantapkan Langkah untuk Investasi Sapi Perah

21 Maret 2025 - 09:52 WIB

Dorong Investasi, Sidrap Rancang Aturan Insentif dan Kemudahan Modal

21 Maret 2025 - 09:34 WIB

Sidrap Perkuat Digitalisasi Layanan Publik Bersama Bank Sulselbar

21 Maret 2025 - 06:30 WIB

Trending di Headline