Indonesiantimes.com, PINRANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang disebut-sebut sebagai istri seorang Aparat Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Pinrang, ramai diperbincangkan di jagat media mendukung salah satu paslon..
Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa istri ASN ini secara terang-terangan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam tahapan Pilkada Kabupaten Pinrang tahun 2024.
Diperoleh informasi istri pejabat ASN tersebut berinisial AR, dan suaminya orang kedua di salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Pinrang. Jelasnya, AR isteri Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pinrang.
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, Andi Fitriani Bakri M.Pd yang di konfirmasi, Rabu, (25/9-2024) menjelaskan.
Isteri tak Terikat Aturan Netralitas ASN
Kepada awak media, Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, Fitriani Bakri menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang istri ASN untuk mendukung salah satu paslon bupati.
Selama istri ASN tersebut, katanya, juga tidak termasuk (bukan) pihak-pihak yang dilarang seperti anggota ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, kades, lurah, dan seluruh perangkatnya.
“Mengenai pasangan ASN, istri yang bukan ASN pada dasarnya tidak terikat dengan aturan netralitas ASN. Berarti dia adalah warga sipil.
“Hanya (dia ingatkan), hati-hati saja, jangan sampai suaminya yang ASN tersebut terlibat atau dilibatkan, “terangnya sembari mengulangi lagi bahwa isteri seorang ASN tidak terikat dengan aturan netralitas ASN. (*).
Pewarta: ARDY ALIM
Editor: ABDUL
Tinggalkan Balasan