Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Kasus Narkoba

Hari Kedua Ramadan, Satres Narkoba Polres Bone Tangkap lagi Dua Tersangka Narkoba

badge-check


Hari Kedua Ramadan, Satres Narkoba Polres Bone Tangkap lagi Dua Tersangka Narkoba Perbesar

Tersangka AIA dan HI beserta barang bukti yang diamankan. (Foto-foto: Dok. Satres Narkoba Polres Bone).

banner 300x600

Indonesian-times.com, BONE – Meski dalam suasana bulan suci Ramadan, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tetap beraksi. Terbukti, personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bone mengungkap Kkasus narkoba. 

Diperoleh informasi resmi, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Sartres Narkoba Polres Bone, Ipda Yobel Peranginangin, S.Tr.k melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dii Jl. Mangga, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Minggu (02/3/2025). (hkari kedua Ranadan -red).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH., M.H mengatakan bahwa personel melakukan penangkapan terhadap pelaku AIA (22 tahun), warga Jl. Bhayangkara. 

Pelaku AIA yang ditangkap sedang memiliki, menyimpan, dan mengusai sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil dengan berat 0,18 gram.

Pelaku AIA ‘Ngaku’ Beli Sabu dari HI dan HI juga Diamankan

Petugas kemudian melakukan interogasi. Ternyata pelaku AIA mengakui membeli sabu dari HI. Akhirnya polisi melakukan pengejaran dan menangkap HI dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Saat dilakukan interogasi, AIA mengaku kalau sabu yang dalam penguasaannya ia peroleh/beli dari tangan HI seharga Rp. 150.000, sehingga pihak kepolisian melakukan pengembangan/pengejaran dan berhasil menangkap pelaku HI, (37 tahun), warga Jl. Gunung Rinjani,” ujar Kasat Narkoba itu. 

Lanjut Kasat Narkoba, Saat HI di tangkap, lanjut Aswar, personel juga mengamankan 1 buah kotak warna hitam yang berisi 2 buah korek api, 1 buah pipet plastik, 1 buah besi warna silver yang sudah terpasang pipet plastik bekas pakai sabu dan 1 unit handphone milik HI.

“Maka atas kejadian tersebut, para pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut. Disebutkan, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (*).

Pewarta/Editor: M. BASIR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Milad IV Al-Hasyimiyah Pajalele, Bupati Sidrap Tegaskan Sidrap Lumbung Penghafal Al-Qur’an

14 Januari 2026 - 11:55 WIB

Bantuan Korban Bencana Lanrisang Terus Berdatangan

17 Desember 2025 - 12:02 WIB

Bupati Serahkan Bantuan Korban Bencana Lanrisang

17 Desember 2025 - 06:10 WIB

Penyerahan Bantuan Korban Bencana Lanrisang Libatkan APH

16 Desember 2025 - 09:20 WIB

Pemusnahan BB 32 Kasus Narkotika dan 11 Perkara Pidana Lainnya

16 Desember 2025 - 06:45 WIB

Trending di Collection