Tersangka AIA dan HI beserta barang bukti yang diamankan. (Foto-foto: Dok. Satres Narkoba Polres Bone).

Indonesian-times.com, BONE – Meski dalam suasana bulan suci Ramadan, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tetap beraksi. Terbukti, personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bone mengungkap Kkasus narkoba.
Diperoleh informasi resmi, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Sartres Narkoba Polres Bone, Ipda Yobel Peranginangin, S.Tr.k melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dii Jl. Mangga, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Minggu (02/3/2025). (hkari kedua Ranadan -red).
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH., M.H mengatakan bahwa personel melakukan penangkapan terhadap pelaku AIA (22 tahun), warga Jl. Bhayangkara.
Pelaku AIA yang ditangkap sedang memiliki, menyimpan, dan mengusai sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil dengan berat 0,18 gram.
Pelaku AIA ‘Ngaku’ Beli Sabu dari HI dan HI juga Diamankan
Petugas kemudian melakukan interogasi. Ternyata pelaku AIA mengakui membeli sabu dari HI. Akhirnya polisi melakukan pengejaran dan menangkap HI dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Saat dilakukan interogasi, AIA mengaku kalau sabu yang dalam penguasaannya ia peroleh/beli dari tangan HI seharga Rp. 150.000, sehingga pihak kepolisian melakukan pengembangan/pengejaran dan berhasil menangkap pelaku HI, (37 tahun), warga Jl. Gunung Rinjani,” ujar Kasat Narkoba itu.
Lanjut Kasat Narkoba, Saat HI di tangkap, lanjut Aswar, personel juga mengamankan 1 buah kotak warna hitam yang berisi 2 buah korek api, 1 buah pipet plastik, 1 buah besi warna silver yang sudah terpasang pipet plastik bekas pakai sabu dan 1 unit handphone milik HI.
“Maka atas kejadian tersebut, para pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut. Disebutkan, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (*).
Pewarta/Editor: M. BASIR






















