Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPR, pemerintah, Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2025) untuk mènyepakati perubahan jadwal pelantikan pilkada. (Foto: Dok. Bawaslu RI).
Indonesian-times.com, MAKASSAR – Momen puncak pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) alias Pilkada Serentak Tahun 2024, akan mencapai puncaknya. Pelantikan dan pengambilan sumpah kepala daerah terpilih.

Àkhir Januari 2025 ini, diinformasikan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan pihak berkompoten, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, gelombang pertama diaksanakan, tanggal 6 Februari 2025.
Pelantikan kepala daerah gelombang pertama tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPR, pemerintah, Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2025). DemIkian dilansir Bawaslu RI.
Sementara pelantikan gelombang kedua atau berikutnya, pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu juga menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih yang masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan setelah putusan MK.
Secara nasional, tercatat pada gelombang pertama, terdapat 296 kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara..
Terkait dengan itu, khusus di Provinsi Sulawesi Selatan pada pelantikan gelombang pertama, 6 Februari 2025, sebanyak 14 kepala daerah atau bupati-wakil bupati/walikota-wakil wali kota yang akan dilantik.
Sejumlah 14 bupati-wakil bupati dan atau wali kota-wakil walikota yang dimaksud akan dilantik meliputi Bupati-Wakil Bupati Kabupabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.
Dari 14 kabupaten/kota tersebut telah ditetapkan KPU masing-masing daerah dan tidak ada pihak yang mengajukan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan 10 Kepala Daerah Lainnya Plus Gubernur Sulsel, Menunggu Putusan MK
Sementara 10 kabupaten/kota lainnya di Sulsel, termasuk Provinsi Sulsel, pelantikan kepala daerahnya menyusul. Karena 10 daerah tersebut plus Pilgub Sulsel menunggu proses penyelesaian sengketa pilkada di MK.
bersambung ….