Menu

Mode Gelap
Kunker ke Palopo Kapolda Sulsel Soroti Tugas Kepolisian Turut Diawasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital dan Medsos Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

News

Editorial – Tantangan Klasik Tarik Ulur Rekomendasi Partai Hadang Sejumlah Calon Tembus Pilkada

badge-check


Foto illustrasi Perbesar

Foto illustrasi

Menuju Pemiihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, saat ini mulai masuk tahap awal masa kritis mendapatkan rekomendasi partai politik (parpol). Khususnya bagi bakal calon kepala daerah (cakada) dan calon wakilnya yang belum mendapatkan dukungan resmi parpol.

Penulis: ABDUL MUIN L.O
Pemimpin Redaksi Indonesian-times.com

Example 400x500

SEPERTI diketahui calon kepala daerah dan wakilnya pada tingkat provinsi disebut juga calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub). Sedangkan pada tingkat kabupaten, cakada lazim disebut sebagai calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup).

Lantas pada daerah yang berstatus kota dinamakan calon wali kota (cawalkot) dan calon wakil wali kota (cawawalkot), dan ada jugà yang mengistilahkan cawali dan cawawali.

Informasi riil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat-yang telah banyak diketahui publik- Pilkada Serentak tahun 2024 ini diikuti 37 provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tak melaksanakan pilkada.

Sementara pilkada untuk tingkat kabupaten/kota diikuti 508 kabupaten/kota. Dengan rincian 415 kabupaten dan 93 kota.

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada Serentak seluruh wilayah Republik Indonesia dijadwalkan berlangsung, Rabu, 27 November 2024.

Mendahului hari H pesta demokrasi pemilihan langsung pimpinan daerah tersebut, salah satu momen pentingnya, penetapan pasangan, cagub- cawagub, cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot yang dijadwalkan 22 September 2024.

Bagi bakal pasangan calon yang telah mendapatkan rekomendasi karena partai pengusungnya merupakan partai pemenang pemilu legeslatif (pileg), umumnya tak menemui kesulitan dan kendala yang berarti.

Namun, bagi bakal calon yang belum mendapatkan rekomendasi parpol, tak bisa dihindari bakal calon harus berhadapan dengan fenomena tantangan klasik yang lazim terjadi menjelang penetapan pasangan calon.

Penetapan Pasangan Calon Bikin Penasaran

Tantangan apa gerangan? Meski parpol berasumsi ada aturan tersendiri setiap parpol, namun sejatinya masyarakat awam (walau bukan politisi) secara garis besar tahu benang merahnya.

Diantaranya, publik tahu bahwa yang menetapkan rekomendasi partai adalah DPP masing-masing partai. Meski tak disebutkan secara transparan, awam juga tahu bahwa untuk diusung atau didukung oleh sebuah parpol memerlukan modal finansial tertentu. Bahasa politiknya, disebut cost politik dan tak digolongkan sebagai money politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati HB, Perkim LH Gelar Tanam Pohon Secara Simbolis di Pantai Wisata Al-Fath Stira Paradise

26 April 2025 - 11:03 WIB

Audiensi Perkuat Kordinasi BKKBN dengan Pemkab Pinrang Wujudkan Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas

25 April 2025 - 13:03 WIB

Bupati Sidrap Pimpin Upacara Hari Otoda ke-29, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah

25 April 2025 - 10:28 WIB

Penting Pahami Penyesuaian NJOP dan Penguatan Digitalisasi dalam Sistem Pemungutan Pajak

25 April 2025 - 07:09 WIB

Nurkanaah Pimpin PGRI Sidrap 2025–2030, Terpilih Secara Aklamasi

25 April 2025 - 03:05 WIB

Trending di Headline