Menuju Pemiihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, saat ini mulai masuk tahap awal masa kritis mendapatkan rekomendasi partai politik (parpol). Khususnya bagi bakal calon kepala daerah (cakada) dan calon wakilnya yang belum mendapatkan dukungan resmi parpol.
Penulis: ABDUL MUIN L.O
Pemimpin Redaksi Indonesian-times.com

SEPERTI diketahui calon kepala daerah dan wakilnya pada tingkat provinsi disebut juga calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub). Sedangkan pada tingkat kabupaten, cakada lazim disebut sebagai calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup).
Lantas pada daerah yang berstatus kota dinamakan calon wali kota (cawalkot) dan calon wakil wali kota (cawawalkot), dan ada jugà yang mengistilahkan cawali dan cawawali.
Informasi riil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat-yang telah banyak diketahui publik- Pilkada Serentak tahun 2024 ini diikuti 37 provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tak melaksanakan pilkada.
Sementara pilkada untuk tingkat kabupaten/kota diikuti 508 kabupaten/kota. Dengan rincian 415 kabupaten dan 93 kota.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada Serentak seluruh wilayah Republik Indonesia dijadwalkan berlangsung, Rabu, 27 November 2024.
Mendahului hari H pesta demokrasi pemilihan langsung pimpinan daerah tersebut, salah satu momen pentingnya, penetapan pasangan, cagub- cawagub, cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot yang dijadwalkan 22 September 2024.
Bagi bakal pasangan calon yang telah mendapatkan rekomendasi karena partai pengusungnya merupakan partai pemenang pemilu legeslatif (pileg), umumnya tak menemui kesulitan dan kendala yang berarti.
Namun, bagi bakal calon yang belum mendapatkan rekomendasi parpol, tak bisa dihindari bakal calon harus berhadapan dengan fenomena tantangan klasik yang lazim terjadi menjelang penetapan pasangan calon.
Penetapan Pasangan Calon Bikin Penasaran
Tantangan apa gerangan? Meski parpol berasumsi ada aturan tersendiri setiap parpol, namun sejatinya masyarakat awam (walau bukan politisi) secara garis besar tahu benang merahnya.
Diantaranya, publik tahu bahwa yang menetapkan rekomendasi partai adalah DPP masing-masing partai. Meski tak disebutkan secara transparan, awam juga tahu bahwa untuk diusung atau didukung oleh sebuah parpol memerlukan modal finansial tertentu. Bahasa politiknya, disebut cost politik dan tak digolongkan sebagai money politik.