
Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Sumantara, S.H., M.H. (Foto: Dok. Indonesian-times.com/ ARDY ALIM).
Dari Konferensi Pers Kajari Pinrang Perihal Tindaklanjut Kasus Gedung Mall
Indonesian-times.com, PINRANG–Pengantar: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kade Sumantara, S.H., M.H menggelar konferensi pers terkait dengan tindaklanjut penanwaganan kasus Gedung Mall kPinrang.
Konferensi Pers digelar di Kejari Pinrang, Rabu, (4/12-2024). Kajari Pinrang didampingi, Kasi Tindak Pidana Khusus, Mirda Apriadi, S.H., M.H dan pejabat terkait. Diikuti sejumlah awak media.
Agenda siaran pers tersebut intinya, terkait dengan penetapan tersangka berinisial MAA, Direktur PT Pinrang Sejahtera (telah diamankan) dan tersangka HB, Komisaris PT Pinrang Sejahtera. Keduanya, selaku pengelola Gedung Mall Pinrang.
Agenda lainnya, kronologis penangkapan tersangka HB yang terbilang dramatis. Soalnya, tersangja HB tak penuhi panggilan penyidik sehingga menjadi DPO. Praktis, tim dari Kejagung, Kejati Sulsel dan Kejari Pinrang mengejar tersangka. Akhirnya HB ditangkap di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Informasi selengkapnya, berikut ini. (Redaksi).
Dalam pemaparannya, Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Sumantara mengungkapkan bahwa dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 s.d tahun 2024, penyidik tindak pidana khusus (tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang sebelumnya telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka (berinisial) MAA selaku Direktur PT. Pinrang Sejahtera, (sejak) tanggal 29 Oktober 2024.
Selanjutnya, urai Kajari, berdasarkan pendalaman perkara, tim penyidik Kejari Pinrang menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Dan dari dua alat bukti itu diperoleh keyakinan jika (lelaki inisial) HB selaku Komisaris Utama PT. Pinrang Sejahtera, diduga turut melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Gedung Mall Pinrang tersebut.

Konferensi Pers Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Sumantara didampingi Kasi Pidana Khusus, Mirdad Apriadi, 4 Desember 2024. (Foto: Dok. ARDY ALIM).
Tersangka Rugikan Negara + Rp 1,27 M
Menurut Kajari Pinrang, tindak pidana korupsi itu berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.278.555.466 (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) atau (Rp 1,27 M lebih).
bersambung ….