Indonesian-times.com, SIDRAP – Harapan besar terhadap perbaikan jalan provinsi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menguat setelah Bupati Syaharuddin Alrif dan Wakil Bupati Nurkanaah menerima kunjungan kerja Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Jumat (11/4/2025).
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, meninjau langsung Jalan Poros Sidrap–Soppeng yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat.

“Kami datang untuk meninjau jalan yang telah dikerjakan pada 2024, sekaligus mendengar langsung kondisi jalan provinsi dari Bupati dan jajarannya,” ujar Sufriadi.
Ia menjelaskan, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulsel telah menyepakati skema kontrak jamak senilai Rp1,2 triliun hingga 2027 untuk perbaikan jalan.
Pada tahap pertama tahun 2025, Rp700 miliar dianggarkan untuk infrastruktur jalan.
“Terima kasih atas sambutannya. Insya Allah, kami juga berharap Bapak Bupati dapat mendampingi kami ke lokasi. Kami tahu jalan ini merupakan bagian dari perjuangan Bapak saat di DPRD Provinsi,” tambahnya.
Bupati Syaharuddin menyambut baik kunjungan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa kondisi jalan provinsi di Sidrap masih menjadi persoalan.
“Kami berharap kunjungan ini membawa solusi. Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Dinas PU Provinsi. Ada delapan ruas jalan provinsi di Sidrap yang menjadi perhatian,” jelasnya.
Beberapa ruas yang disebut bermasalah antara lain: Pangkajene–Soppeng, depan Kantor Bupati Sidrap, Sidrap–Pinrang–Pangkajene, Tanrutedong–Salo Karaja, Bilokka–Wajo, dan Larompong–Tanrutedong.
“Kami titip salam untuk Gubernur. Semoga perbaikan jalan ini menjadi prioritas,” pungkas Syaharuddin.
Dalam kegiatan itu, Bupati didampingi sejumlah pejabat, antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan Siara Barang, Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Camat Panca Lautang Muhammad Samir, Camat Tellu Limpoe Asbudi, Kabid Bina Marga Abdullah, serta Kabid Cipta Karya dan Kawasan Permukiman Andi Zulkifli Iskandar.
Kontributor : ABDUL HASAN
Humas Diskominfo Sidrap
Pewarta/Editor : BAMBANG N.





















