Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah (sebelah kiri), Ketua DPRD Sidrap, Takjuddin Masse (kanan wabup), melakukan penandatanganan berita acara pengesahan tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Sidrap yang digelar di Ruang Paripurna. (Foto: REZKI LANGKUNG)
Indonesian-times.com, SIDRAP – DPRD Kabupaten Sidrap menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan tingkat II dan pendapat akhir bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa Pemerintah Daerah, Jumat (11/7/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, dipimpin Ketua DPRD Takjuddin Masse bersama para wakil ketua dan anggota dewan.
Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, bersama para asisten, staf ahli, kepala OPD, pejabat eselon III, camat, lurah, dan kepala desa.
Turut hadir perwakilan Forkopimda, yakni Wakapolres Sidrap Kompol Zulkarnain dan Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Sidrap, Muhammad Algifari Nurhasan.
Tiga Ranperda yang disahkan dalam rapat tersebut yaitu:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat;
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029;
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD menyatakan, pengesahan ketiga Ranperda merupakan hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif yang disetujui secara aklamasi.
“Melalui Rapat Paripurna ini, kita menegaskan komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Nurkanaah mengapresiasi sinergi antara DPRD dan OPD teknis, serta Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemda.
“Dinamika dalam pembahasan adalah wujud tanggung jawab bersama untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat,” ucapnya.
Ia berharap dinamika tersebut menjadi bahan evaluasi dan memperkuat semangat kolaborasi dalam melahirkan kebijakan strategis demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sidrap.
Kontributor : REZKI LANGKUNG
Humas Diskominfo Sidrap
Pewarta/Editor : BAMBANG N.





















