Dari kiri Ketua Komisi III DPRD Pinrang Supardi, M. Faisal, Anggota Komisi IV, dan Haeruddin Bakri Anggota Komisi I.(Foto: Humas DPRD Pinrang)
Indonesian-times.com, PINRANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, Sulsel, kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Rabu, 12 Maret 2025 sekitar Pukul 10.00 wita, setelah sebelumnya RDP ini digelar pada 6 Maret lalu.

RDP yang digelar di ruang rapat Masseddi Ada, Kantor DPRD Kabupaten Pinrang tersebut, terkait dengan limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. Cendana Putera Lestari (CPL) yang berlokasi di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang,
Menurut Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi, berdasarkan aduan warga dan hasil kunjungan langsung ke lokasi, memang ada indikasi pencemaran limbah industri yang perlu segera dibenahi oleh PT. CPL.
Dalam kunjungan dilokasi PT. CPL, kata Supardi, bahwa kondisi para pekerja juga perlu dibenahi segera, khususnya masalah K3 (Kesehatan dan Keselatan Kerja).
“Asap yang cukup tebal di lingkungan kerja bisa berdampak buruk terhadap kesehatan para pekerja. Selain itu, gaji para pekerja juga harus disesuaikan dengan standar UMR (Upah Minimum Regional)/UMP (Upah Minimun Provinsi) Sulawesi Selatan. Dan para pekerja disana juga harus dilengkapi dengan BPJS ketenagakerjaan,”ungkapnya
Lanjut legislator Partai Gerindra ini, antara perusahaan dan karyawan supaya ada ‘simbiosis mutualisme’ dengan kata lain, ‘perusahaan untung dan karyawan tidak buntung’.
“Banyak perusahaan di Kabupaten Pinrang tapi kita tidak tahu perusahaan apa itu, karena tidak ada papan identitasnya, termasuk PT. CPL. Ini mungkin bisa menjadi perhatian dari dinas terkait,” kata Supardi

RDP Komisi III DPRD Pinrang.(Foto: Humas DPRD Pinrang)
Selama 45 Hari Kerja PT. CPL Harus Selesaikan Keluhan Warga
Kepada dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pinrang, Andi Mirani, yang juga hadir di RDP tersebut menyampaikan PT. CPL adalah perusahaan yang legal. Perusahaan yang sehat dari sisi perizinan.
“Perusahaan ini memiliki semua bukti-bukti identitas perizinan, mulai dari izin usaha, PBG, dan untuk lingkungan pun sudah ada. Namun memang, perlu tetap dilakukan pengawasan oleh pihak-pihak terkait termasuk aspek lingkungan ataupun aspek ketenagakerjaannya, termasuk identitas perusahaan,”terangnya
Sementara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Pinrang, Laode Karman, mewakili dinas ini menjelaskan, telah dilakukan beberapa pemeriksaan, verifikasi terhadap aduan tersebut, dan didapatkan indikasi adanya pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. CPL.
Oleh karena itu, Dinas Perkim LH Kabupaten Pinrang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 660/112/SA.PP/PERKIM LH/III/2025 Tanggal 10 Maret 2025, tentang sanksi adminstratif dari pemerintah Kepada Penanggungjawab PT. CPL.
Diantaranya, Surat Keputusan tersebut adalah menghentikan sementara kegiatan pembuangan air limbah ke bak penampung air limbah, melakukan pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), melakukan pengelolaan pada ruang pembakaran dan ruang pengeringan sehingga emisi gas hasil pembakaran (asap) terkelola dengan baik.
Lanjut Laode Karman, dalam Surat Keputusan tesebut, diberikan waktu kepada PT. CPL paling lama 45 hari kerja, terhitung sejak dikeluarkannya surat keputusan tersebut.
H. Mark Yunand Sirhan, Humas PT. CPL pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa, akan menindak lanjuti semua masukan dari Anggota DPRD Kabupaten Pinrang dan juga akan memperhatikan dan melaksanakan sanksi yang diberikan oleh Dinas Perklim LH Kabupaten Pinrang. (*)
Pewarta: KASMAN MARINA
Editro: ABDUL






















