Penjabat Bupati Sidrap Idham Kadir sampaikan arahan dalam acara Coffe Morning di Ruang Rapat Pimpinan, Lantai III Kantor Bupati Sidrap. (Foto: Diskominfo Sidrap).

Indonesian-times.com, SIDRAP – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidrap, H. Basra, didampingi Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris, memimpin coffee morning di Ruang Rapat Pimpinan, Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Senin (3/2/2025).
Coffee morning pertama di bulan Februari 2025 tersebut dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian setda, camat, serta perwakilan instansi.
Kali ini kegiatan membahas berbagai isu penting. Diantaranya, kebersihan lingkungan, penataan tenaga honorer, serta persiapan Hari Ulang Tahun Daerah (Hutda) ke-681 Sidenreng Rappang (lazim disebut awam HUT Sidrap).
Sekda Sidrap, saat membuka acara menyampaikan, coffee morning menjadi wadah untuk mempererat sinergi dan komunikasi antarpihak terkait.
“Pertemuan seperti ini penting untuk membangun komunikasi serta membahas berbagai agenda yang akan kita hadapi, terutama persiapan Hutda,” tuturnya.
Pembahasan pertama menyoroti tata kelola lingkungan. Seluruh OPD diajak untuk memperkuat program terkait kebersihan dan penataan lingkungan.
Selanjutnya, diskusi beralih ke penataan tenaga honorer. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sidrap, Herfan Mappajeppu, menegaskan pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait larangan rekrutmen tenaga honorer baru.
“Saat ini kita hanya fokus pada penataan tenaga honorer yang sudah terdata di pangkalan BKN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelasnya.
“Jadi, selain yang sudah terdata di database BKN, instansi tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer baru,” sambungnya.
Hal tersebut dipertegas oleh Kabag Hukum, Andi Kaimal, yang mengingatkan agar instansi tidak menyalahi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Jika ada yang melanggar aturan ini, maka akan menjadi tanggung jawab masing-masing instansi dan ada konsekuensinya,” ujarnya.
Terkait penganggaran, instansi dilarang menggunakan belanja pegawai untuk gaji tenaga honorer. Hal ini telah ditegaskan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.
Namun, Kementerian Dalam Negeri tetap memberikan opsi agar tenaga honorer tetap dianggarkan melalui belanja jasa pihak ketiga.
“Jadi, tidak ada lagi penggajian honorer melalui belanja pegawai. Harus dialokasikan melalui belanja jasa pihak ketiga,” lontar Andi Kaimal.

Suasana pekaksanaan coffe morning di Ruang Rapat Pimpinan, Lantai III Kantor Bupati Sidrap. (Foto: Diskominfo Sidrap).
Sidenreng Rappang Maju dan Sejahtera
Sekaitan Hutda, Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) sekaligus sekretaris panitia, Herwin, mengungkapkan tema peringatan tahun ini adalah “Sidenreng Rappang Maju dan Sejahtera”.
bersambung ….