Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif (ke-2 dari kiri), memberikan sambutan saat membuka sosialisasi Perbup Nomor 4 Tahun 2025 di Baruga SKPD. (Foto: AKBARUDDIN).
Indonesian-times.com, SIDRAP — Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menekankan pentingnya pendekatan yang ramah dan edukatif kepada wajib pajak dalam pemungutan pajak daerah.

Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Literasi Pembayaran Pajak Non Tunai, di Baruga Kompleks SKPD, Rabu (2/7/2025).
“Wajib pajak perlu didekati dengan baik dan dimotivasi. Untuk usaha kecil, pemerintah harus hadir membina agar mereka bisa tumbuh,” ujar Syaharuddin.
Ia juga mengapresiasi kontribusi wajib pajak terhadap pembangunan daerah. Menurutnya, pajak daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendanai program pembangunan dan layanan publik.
Dalam kesempatan itu, Bupati Syaharuddin turut mengajak para peserta aktif mengikuti sosialisasi agar lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan.
Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Sidrap, Mohammad Rohady Ramadhan, menyampaikan kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD, Samsat, dan Bagian Hukum Setda, untuk menyelaraskan pemahaman terkait regulasi pajak.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Sidrap dalam mendorong digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS, virtual account, dan kanal digital lainnya.
“Dengan digitalisasi, pembayaran pajak jadi lebih mudah, cepat, dan transparan,” ujarnya.
Acara ini dihadiri Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, perwakilan Bapenda Provinsi Sulsel, instansi teknis, serta para pelaku usaha dan tokoh masyarakat sebagai peserta utama.
Kontributor : AKBARUDDIN
Humas Diskominfo Sidrap
Pewarta/Editor : BAMBANG N.




















