Sebanyak 2 unit Honda Brio, sampel BB yang disita Polres Sidrap. (Foto: Dok. Resmob Satreskrim Polres Sidrap)
Satreskrim Polres Sidrap Amankan Tersangka dan BB 8 Mobil 1 Motor
Indonesian-times.com, SIDRAP – Berkedok sewa mobil, Seorang wanita di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan, berinisial ATN alias AI binti AR melakukan penipuan. Hebohnya, lantaran pelakunya seorang ibu-ibu.

Dengan modus menyewa mobil atau motor korbannya, tersangka ATN tidak tanggung-tanggung diduga telah menggelapkan puluhan mobil dan motor.
Kasus penipuan ini terungkap dari rilis tertulis Seksi Humas (Sihumas) Polres Sidrap yang dipublikasi di grup WhatApps (WA) Media Mitra – Polres Sidrap, 23 Desember 2024.
Dipaparkan bahwa Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Junaidi Kadhafi, S.H., M.H, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan mobil serta sepeda motor.
Dugaan penipuan atau penggelapan itu dilakukan oleh seorang wanita (ibu-ibu) bernama ATN alias AI binti AR. Media ini (permisi) menginisialkan dengan nama lain Ibu Beta (bukan nama sebenarnya).
Kasus yang mencengangkan ini terungkap yang bermula dari laporan ke pihak kepolisian 2 (dua) orang warga yang menjadi korban penipuan yang dikibuli Ibu Beta.

Ini, 1 unit sepeda motor bebek matic Honda Scoopy juga diamankan petugas. (Foto: Dok. Resmob Polres Sidrap)
Ibu Beta Ditangkap Polisi di BTN Aliwuwu Lakessi Sidrap
Pertama, Laporan Polisi, 19 Desember 2024 dengan dugaan penggelapan mobil minibus merek Honda Mobilio warna oranye dengan nomor polisi DD 1622 XBM yang dilaporkan oleh lelaki M. Yunus.
bersambung ….