Ketua KPU Kab. Pinrang Sulawesi Selatan, Muh. Ali Jodding saat menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional di KPU RI (Pusat) Jakarta. (Foto: Dok. Istimewa).
Indonesian-times.com, PINRANG – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Sulawesi Selatan 2024, Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir (AJB-AN) alias paslon JADI ternyata serius melakukan gugatan dugaan kecurangan di Pilkada Pinrang 2024. Terbukti, gugatan yang diajukan paslon tersebut telah resmi diterima Mahkamah Konstitusi.
Serunya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang sebagai tergugat (termohon), dari awal sudah siap menghadapi gugatan itu. Dengan alasan, memastikan seluruh tahapan pemilu di daerah ini dilaksanakan dengan transparansi dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Informasi tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding kepada awak media. Berikut kutipannya. (Redaksi).
Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) kepada awak media, Jumat, 4 Januari 2025, malam (dinihari) Wita untuk wilayah waktu Kabupaten Pinrang.
Materi WA-nya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir.
Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum pemohon, Eko Saputra dan Agus Muliadi. Dalam pernyataan tersebut, Ali Jodding mengungkapkan bahwa, berdasarkan rilis Mahkamah Konstitusi melalui online pukul 23:24:25 WIB atau pukul 00.24:25 WITA, (4/12-2024 -red), telah menerima gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Pinrang 2024.
Gugatan ini, tulis Ketua KPU itu, terdaftar dengan nomor registrasi No. 123/PHPU.BUP.XXIII/2025 dan menggunakan APPP Nomor: 123/PAN.MK/e-//AP3/12/2024.
Tahap Pemeriksaan MK
Ali Jodding menambahkan bahwa gugatan ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang sebagai termohon. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang berlangsung, dan KPU Kabupaten Pinrang akan mengikuti segala prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
bersambung ….